Selasa, 02 Desember 2008

WAKAF TUNAI  REKSADANA

Pertama-tama, kita mengingat kembali definisi wakaf tunai yaitu wakaf yang dilakukan seseorang/kelompok orang/lembaga/badan hukum dalam bentuk uang tunai (lihat tulisan “Wakaf, jangan ditunda lagi”). Uang tunai ini akan dikumpulkan dan dikelola oleh badan wakaf, untuk usaha yang produktif sehingga dapat berkembang lebih besar, dimana modal awal tidak akan terganggu jumlahnya dan yang akan dimanfaatkan lebih lanjut adalah keuntungan dari pengelolaan wakaf tersebut. Pengelola wakaf ini adalah nazhir.

Apa itu reksadana? Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Dana ini akan dikelola oleh manajer investasi. Reksadana yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sudah ada yang syar’i, yang disebut Reksadana Syariah, reksadana ini sudah dijamin kehalalannya oleh Dewan Syariah Nasional bagian dari MUI.

Mengapa wakaf tunai analog dengan reksadana? Perbedaan dari keduanya, wakaf tunai adalah investasi seorang muslim untuk akhirat; sedangkan reksadana adalah investasi dunia. Persamaannya adalah menyangkut jumlah dana yang tidak harus besar. Dana-dana tersebut harus dikelola manajer investasi (untuk reksadana) atau nazhir (untuk wakaf) agar menghasilkan keuntungan.

Seorang muslim dapat melakukan memiliki keduanya. Investasi itu perlu karena dalam kehidupan ini tidak ada yang pasti, yang pasti dalam hidup adalah kematian bagi semua yang bernyawa. Wal Allahu ‘alam.

ZAKAT DITINJAU DARI PRINSIP ALAM

Beberapa waktu lalu, seorang kawan bercerita bahwa ia berinvestasi dalam bentuk logam mulia (emas). Pendengar lain berkomentar, jika harus bayar zakat berarti rugi dong, jumlah hartanya berkurang, karena terpotong oleh zakat 2,5%. Zakat maal (harta) wajib dibayarkan jika dalam waktu pemilikan (haul) 1 tahun sudah melampaui batas minimum pemilikan (nishab) 85 gr emas murni sebesar 2,5% dari nilai tersebut. Contoh: X memiliki emas murni seberat 100 gr. Setelah setahun, X bayar zakat maal 2,5%, jadi yang tersisa adalah = 100 gr – (2,5%x100 gr) = 97,5 gr. Memang pemikiran yang matematis bagi pendengar tsb. Tetapi pendengar tsb lupa, hidup ini tidak selalu matematis dan pasti. Dalam urusan ibadah, untuk ketaatan kepada Allah SWT, Allah SWT adalah Maha Pembalas. Allah SWT tidak tidur dan tidak lalai.

Dalam siklus hidup, kita dapat belajar dari tumbuhan. Contoh: perlakuan terhadap pohon buah-buahan agar panen buah banyak adalah dengan melakukan pemangkasan sebagian daun dan rantingnya (bahkan bunga calon buah), juga pada saat penanaman awal sering dilakukan penjarangan tanaman yang tumbuh. Tujuan dari perlakuan ini adalah untuk mengurangi persaingan mendapatkan zat hara (makanan) dari tanah dan sinar matahari, akibatnya kondisi tumbuhan tersebut tidak memburuk, malah tumbuh dengan subur, dan menghasilkan buah yang lebih banyak dan lebih baik/bagus mutunya.

Ini pula yang terjadi jika kita membayar zakat yang sudah diwajibkan, untuk membersihkan diri harta yang kita miliki dari yang bukan hak kita. Laksana mengurangi pesaing di zat hara dan sinar matahari dalam dunia tumbuhan, zakat ini untuk juga mengurangi atau menghilangkan sifat kikir manusia. Jika kekikiran ini dapat dikurangi, ternyata ber-zakat ini menimbulkan rasa ber-syukur (ber-terimakasih) sehingga seseorang lebih pasrah akan hasil usahanya yang berarti mengurangi stres, dan ternyata juga mendapatkan balasan dari Allah SWT, berupa penambahan jumlah hartanya dan rizki lainnya (berupa kesehatan jasmani dan rohani) yang sering tidak diperhitungkan orang. Pada kenyataannya, seorang muslim yang membayarkan zakat maal dari harta halalnya setiap tahun jarang yang menjadi bangkrut/pailit. Wal Allahu ‘alam.

Jumat, 14 November 2008

WAKAF, JANGAN DITUNDA LAGI!

Salah satu hal yang tak akan putus amalan pahalanya setelah seseorang wafat adalah amal jariyah berupa wakaf, selain doa anak yang soleh dan ilmu bermanfaat yang tetap diamalkan, berarti wakaf tergolong INVESTASI AKHIRAT. Wakaf yang umum dikenal di Indonesia adalah wakaf diam berbentuk property seperti lahan untuk keperluan umum (mesjid, rumah sakit, rumah yatim piatu). Selain itu, dikenal juga wakaf uang/tunai. Wakaf uang dapat lebih bersifat produktif dibandingkan wakaf diam, apalagi pada saat krisis ekonomi seperti sekarang dan masih banyak umat muslim yang tergolong dhuafa.

Wakaf uang (waqf alnuqud) menurut Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia):
1. Adalah wakaf yang dilakukan seseorang/kelompok orang/lembaga/badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalamnya adalah surat berharga.
3. Hukumnya jawaz (boleh).
4. Hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.

Seorang muslim yang dicintai oleh Allah SWT, bukan saja baik dari segi ibadah personal kepada Allah SWT, tetapi juga bermanfaat bagi orang lain (ibadah sosial). Sahabat Rasulullah SAW yang dijamin masuk surga ada 10 orang, tujuh di antaranya adalah orang kaya yang siap mensedekahkan hartanya untuk syiar Islam (fii sabilillah). Hal yang terbaik sebagai muzakki (orang wajib zakat, bukan sekedar wajib pajak saja lho) adalah dapat membantu mustahik (orang yang berhak terima zakat) berkembang menjadi muzakki.

Seorang muslim tak perlu menunggu menjadi milioner untuk dapat ber-wakaf. Wakaf uang dapat dilakukan kapan saja bagi muzakki, begitu terkumpul uang yang cukup banyak dapat segera disalurkan. Saat ini banyak institusi yang dapat menampung wakaf uang ini, tinggal pilih mana yang dapat dipercaya. Uang wakaf ini dapat dimanfaatkan untuk membangun sekolah, rumah sakit, mengembangkan usaha produktif (pertanian, perdagangan, jasa).

Jamaah haji Indonesia setiap tahun berjumlah di atas 200 ribu orang, masih banyak yang mengantri untuk dapat berangkat (waiting list). Saat ini saja, ongkos naik haji (ONH) biasa sudah di atas Rp. 30 juta. Ibadah haji adalah ibadah bagi orang yang mampu, baik uang, fisik juga dari keamanan. Ditinjau dari uang, berarti dia mempunyai uang untuk berangkat dan untuk tinggalan/cadangan di tanah air dan keluarga (tabungan dan investasi). Kita tidak pernah tahu, kapan kita akan dipanggil wafat oleh Allah SWT. Sesuatu hal yang IDEAL, selain menyiapkan investasi dunia (harta), kita juga menyiapkan investasi akhirat, sebelum kita berangkat menunaikan ibadah haji. Alangkah besarnya manfaat dari wakaf uang ini baik bagi individu yang bersangkutan dan dhuafa muslim lainnya. Katakanlah, jika mampu menyiapkan dana Rp 40-50 juta (ONH ditambah cadangan di rumah), menyisihkan dana Rp 5 juta untuk wakaf uang tentunya tidak akan berat. Jika dikali 210 ribu jamaah, berarti Rp. 1.050.000.000.000 (lebih dari Rp. 1 trilyun) per tahun berupa wakaf uang, berarti sudah banyak dhuafa yang tertolong, akan tersedia kemudahan dalam pasokan pangan dan sandang, juga fasilitas kesehatan dan pendidikan yang murah. Bangsa dan negara Indonesia dapat menjadi negara yang merdeka dan mandiri melalui kekuatannya sendiri (tanpa utang).

Bila kita dapat ber-wakaf uang sebelum menjalankan ibadah haji, berarti sebelum kita melaksanakan ibadah personal kita mendahulukan ibadah sosial, selain juga ber-investasi akhirat, menunjukkan bahwa sesungguhnya Islam adalah rahmatan lil ‘alamin. Wal Allahu ‘alam.

Minggu, 02 November 2008

KRISIS KEUANGAN = UJIAN KEIMANAN DAN KEBANGSAAN







Krisis keuangan global di tahun 2008 ini dimulai dari kasus Subprime Mortgage di Amerika Serikat (AS). Subprime Mortgage adalah pemberian kredit pemilikan rumah (KPR). Awalnya tidak bermasalah, kemudian menjadi masalah serius yang cukup membangkrutkan perekonomian AS karena KPR diberikan kepada para peminjam yang beresiko tinggi yaitu orang-orang yang sebenarnya tidak mampu untuk mengambil kredit dan beresiko tidak dapat/mau membayar di kemudian hari yang menyebabkan kredit macet yang luar biasa, padahal uang yang diutangkan tersebut sudah terlanjur dalam jumlah besar. Para analis ekonomi/keuangan menyebutkan bahwa penyebabnya adalah keserakahan dari bank investasi yang tidak berhati-hati dalam memberikan/menyalurkan kredit. Prinsip utama perbankan yaitu prinsip kehati-hatian dilanggar oleh para bankir.

Krisis di AS pun menulari ke Indonesia (juga negara-negara di Eropa dan negara lainnya), karena AS termasuk pasar ekspor Indonesia. Banyak order yang dibatalkan yang mengakibatkan kerugian bagi produsen Indonesia (mulai dari hasil industri hingga hasil perikanan), karena masyarakat AS harus mengencangkan ikat pinggangnya akibat pengangguran, harga melonjak (permintaan/demand tinggi sedangkan pasokan/supply rendah) dan peredaran uang pun menurun.

Krisis keuangan ini merupakan ujian bagi masyarakat Indonesia, baik yang kaya dan yang miskin. Dalam tulisan ini, saya hanya membahas ujian terhadap orang kaya yang memiliki uang diam (idle money) berlimpah, karena meski jumlahnya sedikit tetapi pengaruhnya besar.
Orang kaya (tajir) yang punya banyak uang menganggur ini, bingung atau cemas (masih lebih ringan daripada dibilang takut ya...) jika NILAI UANG-nya menurun, asetnya menghilang. Apa yang kemudian dilakukan oleh orang tajir?? (1) Tabungan/simpanan dalam Rupiah (IDR) kemudian dikonversi ke valuta asing (valas), akibatnya nilai tukar IDR pun terpuruk. Simpanan dalam valas pun meningkat dalam sekejap, kekayaan pun bertambah. (2) Saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dilepas, berarti dia merugi karena takut asetnya banyak hilang, akibatnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun terjun bebas. Harganya jadi jungkir balik. Perusahaan Terbuka (Tbk) yang go public terpengaruhi karena harga sahamnya jatuh, padahal banyak hutang mereka yang digadaikan melalui saham, hutang berpeluang macet dstnya. (3) Simpanan dibelikan emas, property dan barang berharga lainnya.
Saya hanya bahas poin no 1 saja. Mengapa? Karena akibatnya besar sekali, bagi orang yang menyadarinya.
Industri di Indonesia banyak yang tergantung kepada bahan baku dan ikutannya yang harus diimpor (dari luar negeri). Pembelian material tsb pasti dengan valas (seperti dolar, euro, yen, dsbnya). Akibat terpuruknya nilai tukar rupiah, maka harga bahan impor pun meningkat, produksi berkurang bahkan mungkin saja terhenti. Akibat lebih lanjut adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau perumahan karyawan, pengangguran pun meningkat, jumlah orang miskin meningkat. Disamping itu, harga jual barang produksi pun meningkat. Pendapatan berkurang, harga meningkat, maka barang tak terbeli. Bahan pangan seperti susu untuk anak, mie berbahan baku gandum impor, obat-obatan farmasi juga masih menggunakan bahan impor, juga bahan kebersihan seperti sabun, akan meningkat. Kesejahteraan masyarakat akan menurun akibat daya beli masyarakat yang menurun juga. Nothing free in the world.
Apa hubungannya dengan ujian keimanan dan kebangsaan?
a) Ujian keimanan. Sesama muslim adalah bersaudara. Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, dan mayoritas termasuk golongan ekonomi lemah atau dhuafa. Buruh/karyawan yang terkena PHK akibat valas tinggi banyak yang beragama Islam, mereka termasuk golongan yang terpinggirkan dan dhuafa. Jika segelintir orang muslim yang kaya ini bertahan menyimpan uang dalam valas, berarti mereka ikut memiskinkan saudara mereka yang lain. Mereka perlu mempertanyakan kadar keimanan mereka kepada Allah SWT, apakah Allah SWT akan ridho dengan perbuatan mereka itu??

b) Ujian kebangsaan. Semakin banyak orang berspekulasi di valas, nilai tukar rupiah pun merosot, mereka tambah kaya, tetapi masyarakat kelas menengah ke bawah dengan uang terbatas akan semakin menderita. Demi uang valas, kesejahteraan bangsa Indonesia akan turun. Sumpah Pemuda, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa, hanya tinggal ucapan dan seremonial pada tanggal 28 Oktober. Tahun ini bertepatan dengan Peringatan 80 Tahun Sumpah Pemuda, kita bangsa Indonesia diuji dengan kesulitan keuangan. Ternyata masih banyak yang lebih memilih bertransaksi dan menyimpan uang valas daripada dengan IDR (Indonesia Rupiah). Jika mereka lahir, mencari uang/menikmati kekayaan alam di bumi Indonesia harusnya bangga dan juga mengikuti hukum Indonesia. Demi kekayaan/uang, kebanggaan berbangsa digadaikan!!!
Lebih celaka lagi, jika pejabat yang memegang otoritas di bidang keuangan lebih suka menyimpan uang dalam valas daripada IDR. Jika mereka harus mengambil keputusan yang terkait dengan nilai tukar IDR, mana yang mereka dulukan nilai IDR atau valasnya? Jika valas tinggi, kekayaan lebih banyak; jika IDR kuat, kekayaannya segitu-gitu aje..... Kepentingan pribadi dan kelompok lebih tinggi daripada kepentingan bangsa dan masyarakat. Conflict of interest. Masya Allah!!!!
Solusi bagi orang muslim yang kaya adalah poin 2 dan poin 3 di atas.
Dilihat dari Poin 2, harga saham sedang murah-murahnya, jadi mereka dapat berinvestasi jangka panjang dengan membeli saham yang mengikuti syariah. Jenis-jenis saham tersebut dapat dilihat di JII (Jakarta Islamic Index) atau membeli reksadana/obligasi syariah. Produk tersebut sudah mulai banyak di Indonesia. Dengan meningkatnya harga saham, ketersediaan dana untuk operasional usaha akan meningkat, PHK pun dapat terhindarkan.
Dilihat dari Poin 3, investasi yang mudah dibeli adalah logam mulia atau emas lantakan. Mungkin agak repot menyimpannya, tetapi kalau sudah tajir, tentu sudah punya tempat penyimpanannya, misal dengan deposit box di bank. Yang penting jangan lupa baya zakat maal-nya, karena pasti lebih dari nilai minimum zakat (nishab 85 gr emas murni). Atau mungkin hendak membeli property, rumah yang ke sekian atau memperluas lahan yang telah dimiliki.
Apa pun pilihan yang dilakukan, selain memilih Poin 1 (valas), sepanjang perbuatan halal, insya Allah ujian kebangsaan dan keimanan dapat terlampaui. Bagi orang dhuafa, kemiskinan/kondisi serba kurang itulah ujiannya. BAGI ORANG KAYA, BANYAK HARTA DAN PEMANFAATANNYA YANG MENJADI UJIANNYA. Wal Allahu ‘alam.

Sabtu, 01 November 2008

DOA ANTAR GENERASI

Sebagai seorang muslim adalah suatu kewajiban dan hak untuk berdoa kepada Allah SWT, baik dalam kondisi lapang atau kesulitan, sehat atau sakit, sepanjang masih ada ruh/nyawa di badan. Sebagai seorang manusia, kita pasti memiliki orangtua, tak mungkin lahir spontan tanpa ayah-ibu. Oleh karena itu, dalam hal doa pun kita harus mendoakan orangtua kita. Setelah kita menikah dan memiliki anak, kita pun harus mendoakan keturunan kita. Inilah yang disebut dengan DOA ANTAR GENERASI, yaitu doakan generasi di atas kita (orangtua) dan keturunan kita (anak-cucu), sepanjang mereka semua satu iman dengan kita yaitu ISLAM.

Doa tersebut kita usahakan mengambil dari ayat Al Qur’an dan mencontoh doa Rasulullah SAW. Doa tersebut pun kita panjatkan setelah menjalankan ibadah sholat, jadi minimal 5 kali sehari (jika tidak terburu-buru dan lupa). Mungkin bagi beberapa orang tampaknya doa tidak ada gunanya, karena apa yang kita doakan sekarang tidak langsung tampak hasilnya sekarang. Ibadah dan doa itu bukan hitungan EKONOMI, sekarang dagang, untung-ruginya dapat segera diperhitungkan. Namun doa itu akan memberikan hasil/efek pada saat kita butuhkan, dan Allah SWT lah yang tahu mana yang TERBAIK bagi kita. Wal Allahu ‘alam.

Ada beberapa doa yang sudah saya laksanakan antara lain:
Doa untuk kita dan orangtua kita: ”Rabbighfirlii wa liwaalidayya war hamhumaa kamaa rabbayaanii shaghiiraa” (Ya Allah, ampunilah aku dan kedua orangtuaku dan belas kasihanilah mereka sebagaimana keduanya mengasihiku ketika aku kecil).


Doa Nabi Ibrahim AS untuk kita dan keturunan kita: “Rabbij ‘alnii muqiimas-shalaati wa min dzurriyyatii. Rabbanaa wa taqabbal du ‘aa” (Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang yang dapat menegakkan shalat, juga dari anak cucuku. Ya Allah, terimalah doa kami ini).


Doa untuk kita, pasangan hidup dan keturunan kita: “Rabbanaa hablanaa min azwaa jinaa wa dzurriyyaatinaa qurrata a’yun, waj’alnaa lilmuttaqiina imaamaa.” (Ya Allah, berilah pada istri-istri/suami-suami, anak-anak serta cucu-cucu kami ketenangan, dan jadikanlah kami ini sebagai teladan dan pemimpin bagi golongan orang-orang yang sama bertaqwa).

Doa untuk kita, orangtua dan keturunan kita, setelah kita berumur 40 tahun: “Rabbi auzi’nii an asykura ni’matakallatii an’amta ‘alaayya wa ‘alaa waalidayya wa an a’mala shaa lihan tardhaahu wa ashlihlii fii dzurriiyatii. Innii tubtu illaika wa innii minal muslimiin” (Ya Allah, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orangtuaku, dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridhoi, dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak-cucuku. Sungguh, aku bertobat kepada Engkau, dan sungguh, aku termasuk orang muslim).

Do not forget!!! Agar kita tidak lupa kelak di kemudian hari, hal-hal baik yang telah kita lakukan saat ini, yaitu:
“Rabbanaa laa tuzigh quluubanaa ba’da idzhadaitanaa wa hablanaa milla-diunka rahmatan. Innaka antal wah-haab” (Ya Allah, jangan Engkau goyahkan hati kami setelah menunjukkan kami dan karuniakan kami kerahmatan dari sisi-Mu. Sesungguhnya, Engkau adalah Maha Pemberi).

Jumat, 31 Oktober 2008

PEREMPUAN DAN DIVERSITAS PANGAN


Perempuan sebagai anggota keluarga, pada umumnya, sudah dilibatkan dalam kegiatan sehari-hari di lingkup rumahnya sejak usia dini. Contohnya, selesai makan, piring dan gelas dibawa ke dapur, bantu ibu siapkan hidangan, bantu ibu cuci perlengkapan makan-minum dan cuci pakaian, termasuk barang-barang milik anggota keluarga lelaki. Ini merupakan pendidikan informal pertama bagi anak perempuan dalam kegiatan domestik dan ini juga merupakan pendidikan gender bahwa perempuan terlibat dalam pekerjaan domestik sedangkan lelaki dapat atau tidak untuk terlibat dalam urusan domestik.


Dalam dunia kecilnya atau keluarga, perempuan ini memiliki kemampuan manajemen keluarga yang cukup baik, yang diperolehnya melalui pengalaman, trial by error. Kemampuan tersebut meliputi manajemen waktu, yaitu bagaimana cara membagi waktu untuk mengurus rumah tangga dan manajemen keuangan keluarga, yaitu bagaimana cara mengatur keuangan rumah tangga dengan dana yang tersedia. Di zaman dahulu untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan obat-obatan, mereka melakukan percobaan dari lingkungannya, seperti dengan mencari bahan-bahan di hutan atau lingkungan alam lain di sekitarnya, termasuk pesisir. Sekarang hasilnya dapat dilihat pada berbagai pemanfaatan jenis tumbuhan yang terkategorikan jamu-jamuan yang berfungsi untuk obat-obatan dan bahan kosmetik. Selain itu kita jumpai pula kekayaan kuliner (masakan) yang dibuat dari berbagai tumbuhan dan hewan yang tak terduga dengan rasa yang lezat, seperti dari siput (masakan Perancis, masakan Korea), cacing kaktus (masakan Mexico) dan lainnya. Semuanya ini tak lepas dari peranan perempuan yang bekerja tak kenal lelah dan tak dibayar (bila kerja di rumah) guna menyediakan pangan untuk keluarganya dan untuk menambah diversitas atau keanekaragaman pangan.


Di dalam World Resources Institute (WRI) Article, dituliskan bahwa perempuan itu cenderung lebih aktif terlibat dalam ekonomi rumah tangga dibandingkan pria, khususnya yang menyangkut pemanfaatan keanekaragaman spesies yang lebih luas untuk pangan dan obat-obatan dibandingkan jenis-jenis yang umum dijual di pasar regional atau internasional. Dengan tanggungjawab primernya untuk menyediakan makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, serat dan lainnya, perempuan mengandalkan ekosistem yang sehat dan beranekaragam.


Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa keberhasilan diversitas pangan itu banyak dipengaruhi oleh upaya kaum perempuan. Oleh karena itu, jangan tutup akses kaum perempuan terhadap sumberdaya alam, seperti kawasan hutan, pesisir dan laut. Ciptaan Allah SWT di bumi ini tidak ada yang sia-sia atau mubazir, pasti ada manfaat, hanya kita manusia belum memahaminya. Wal Allahu ‘alam.

Sabtu, 13 September 2008

PERAN PEREMPUAN DALAM KEHIDUPAN

Perempuan memiliki sifat dasar yang keibuan, karena memang kodratnya menjadi ibu yang mengandung anaknya. Oleh karena itu kepedulian perempuan terhadap sumber-sumber pendukung kehidupannya sangat tinggi. Berdasarkan teori Segitiga Kebutuhan Abraham Maslow, tingkat kebutuhan manusia yang paling dasar yaitu kebutuhan fisiologi manusia, antaranya makan-minum. Manusia tidak akan memikirkan rasa aman, prestasi kerja dan sebagainya bila kebutuhan dasarnya tersebut belum terpenuhi. Sebagai contoh adalah supir kendaraan umum yang sering mengabaikan faktor keselamatan, karena terdorong untuk mengejar setoran demi sesuap nasi.

Dalam usaha pemenuhan kebutuhan dasar keluarganya, perempuan cenderung bekerja lebih keras dilihat dari pemanfaatan waktu dan tenaganya, tetapi tidak pernah dihitung dari segi ekonominya, karena memang pekerjaan rumah tangga tidak menghasilkan uang. Salah satu contoh, ibu rumah tangga bekerja mulai dari pukul 05.00 bahkan lebih awal, untuk menyediakan sarapan pagi keluarganya, lalu mereka terus bekerja mulai dari belanja, memasak hingga membersihkan rumah terus menerus hingga malam hari. Setelah semua penghuni rumah lainnya tidur, barulah mereka dapat tidur juga. Hal itu rutin dilakukan setiap hari tanpa hari libur. Pekerjaan dan waktu kerjanya akan bertambah bila dia mempunyai bayi yang dapat bangun dan menangis tanpa kenal waktu. Selain itu, ibu pun dituntut menjadi pendidik bagi anak-anaknya di rumah. Akibat aktivitas-aktivitas perempuan yang terbatas di sekitar domestik, maka perempuan sering tidak dianggap mampu di dalam proses pengambilan keputusan.

Seorang ibu merupakan pendidik pertama dalam keluarga. Pendidikan tersebut disampaikan melalui penyampaian secara verbal, yaitu melalui dongeng atau penyampaian konsep-konsep, namun yang terpenting adalah melalui keteladanan tindakan sehari-hari. Anak-anak yang melihat perilaku positif ibunya akan lebih mudah untuk menirunya dibandingkan sekedar pesan-pesan lisan saja dan kemudian dia dapat lebih cepat menghayati tindakannya tersebut. Pendidikan informal dalam keluarga ini akan lebih efektif dibandingkan pendidikan formal yang terlalu banyak disampaikan secara verbal atau lisan dibandingkan dengan contoh tindakan sehari-hari. Di sinilah peranan perempuan tampak semakin menonjol di dalam mendidik generasi mudanya.

Dalam dunia kecilnya atau keluarga, perempuan ini memiliki kemampuan manajemen keluarga yang cukup baik, yang diperolehnya melalui pengalaman, trial by error. Kemampuan tersebut meliputi manajemen waktu, yaitu bagaimana cara membagi waktu untuk mengurus rumah tangga dan manajemen keuangan keluarga, yaitu bagaimana cara mengatur keuangan rumah tangga dengan dana yang tersedia. Hal ini termasuk keunggulan perempuan yaitu mengerjakan beberapa pekerjaan atau tugas dalam waktu yang bersamaan (multi tasks). Contohnya: seorang ibu yang mengasuh anak sambil memasak atau mencuci pakaian/piring atau bahkan berdagang.

Mungkin inilah kelebihan yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum perempuan. Wal Allahu ‘alam.

Minggu, 07 September 2008

KDRT

KDRT itu singkatan dari apa? KDRT singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Media massa sering memuat berita tentang kasus KDRT, pelakunya ada yang lelaki ada pula yang perempuan, dan korbannya pun demikian, lelaki atau perempuan. Latar belakang pelaku dan korban KDRT pun bermacam-macam, baik dari berbagai latar belakang sosial-ekonomi dan sosial-budaya. Penyebab kasus KDRT pun ini bermacam-macam, masalah sosio-ekonomi atau sosio-budaya atau kejiwaan.

Namun demikian, saya pernah membaca beberapa tulisan yang memuat respon negatif tentang UU KDRT ini, Hal ini dimungkinkan terjadi karena kurangnya sosialisasi dari Pemerintah. Selain itu, adanya anggapan bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam lingkup rumahtangga seharusnya dirahasiakan karena merupakan suatu aib keluarga, hal ini di-atasnama-kan perintah agama. Sesungguhnya hal ini tidak adil bagi si korban, karena atas nama rahasia aib keluarga, si korban harus mengalami penderitaan dan ketidakadilan. Allah SWT Maha Adil, umatnya pun harus mengikutinya, bagaimana cara menegakkan keadilan itu. Jika dalam lingkup keluarga dan rumahtangga saja, keadilan tidak dapat ditegakkan, bagaimana penegakan keadilan di masyarakat luas yang tidak ada hubungan darah atau kerabat dengan seseorang?

Dengan demikian, apa UU KDRT itu diperlukan? Peraturan perundang-undangan diterbitkan karena situasi dan kondisi saat itu memang membutuhkan. Pertimbangan diterbitkan UU ini adalah bahwa (1) segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus; (2) korban KDRT, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan; (3) dalam kenyataannya kasus KDRT banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban KDRT.

Definisi-definisi dalam UU KDRT adalah sebagai berikut:
KDRT : setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Penghapusan KDRT : jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban KDRT.
Perlindungan : segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Lingkup rumah tangga dalam UU ini meliputi: (a) suami, isteri, dan anak; (b) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau (c) orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Tujuan dari Penghapusan KDRT adalah:
a. mencegah segala bentuk KDRT;
b. melindungi korban KDRT;
c. menindak pelaku KDRT; dan
d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Bagi umat Islam, panutan kita adalah Rasulullah Muhammad saw. Terkait dengan KDRT ini, Rasulullah tidak pernah menyakiti orang-orang sekitarnya, apalagi keluarganya. Beliau selalu memperlakukan orang sekitarnya dengan penuh kasih sayang, jangankan memukul, mencaci pun tidak pernah dilakukan. Jika umat Islam saat ini mampu mencontoh beliau, saya pikir UU KDRT pun tidak akan diperlukan lagi; tetapi jika masih banyak KDRT di sekitar kita, UU KDRT masih diperlukan. Semuanya itu kembali kepada diri kita sendiri.
Hal ini membuktikan bahwa Islam adalah rahmatan lil ‘alamin. Wal Allahu ‘alam.

Jumat, 09 Mei 2008

Gender dan konservasi alam

Setelah membaca beberapa artikel dalam blog ini, mungkin timbul pertanyaan: apa hubungan antara gender dan konservasi alam?

Bumi dan seisinya ini diciptakan Allah SWT mengandung kekayaan alam yang berlimpah dan beranekaragam. Manusia diciptakan sebagai khalifah di atas permukaan bumi ini untuk memanfaatkan kekayaan alam tersebut. Memanfaatkan ini seyogyanya secara bijaksana, bukan sekedar mengeksploitir demi nafsu, karena juga harus melakukan upaya konservasi alam agar sumberdaya alam itu tetap tersedia bagi anak keturunan kita di kemudian hari. Manusia diciptakan oleh Allah SWT dalam dua jenis, yaitu lelaki dan perempuan. Di sini mulai tampak bahwa ada hubungan antara gender dengan konservasi alam, yaitu pemangku kepentingan (stakeholders) dari pemanfaatan sumberdaya alam (SDA) adalah lelaki dan perempuan.

Masalah gender tidak akan muncul di bidang konservasi alam jika kaum perempuan tidak terpinggirkan (termarginalkan). Akses, kontrol dan partisipasi untuk pengambilan keputusan bagi kaum perempuan dalam pemanfaatan SDA dan konservasi alam belum sepenuhnya terakomodir. Oleh karena itu, perlu penyadaran kepada semua pihak, baik lelaki dan perempuan, bahwa kaum perempuan juga ikut berperan sebagai pemangku kepentingan di bidang pemanfaatan SDA dan juga konservasi alam. Semakin banyak pihak yang terlibat untuk melakukan upaya konservasi alam, maka diharapkan upaya tersebut akan dapat segera terwujud. Hal ini sesuai dengan pepatah, “Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul”. Tak ada yang mustahil untuk melakukan pekerjaan yang diridhoi Allah SWT.

Rabu, 30 April 2008

PERANAN PEREMPUAN DALAM KONSERVASI ALAM


Di bumi ini manusia menikmati begitu banyak karunia yang memang sudah disediakan oleh Tuhan, seperti tumbuhan, hewan, juga benda mati seperti udara, sinar matahari, tanah dan lainnya termasuk hasil dari perut bumi. Setiap manusia memiliki hak atas kekayaan alam ini, entah terbagi dengan adil atau tidak, namun disadari atau tidak mereka sudah menikmatinya. Kekayaan alam tersebut ada yang langsung dapat dinikmatinya seperti oksigen, ada pula yang harus diusahakan terlebih dahulu seperti hasil laut atau tambang.


Setiap manusia terikat kewajibannya, selain memiliki hak atas sesuatu. Tak mungkin sesorang hanya menuntut haknya tanpa mau menunaikan kewajibannya. Demikian halnya dengan konservasi alam, setiap orang wajib melakukannya, karena dia sudah menikmatinya secara langsung maupun tidak langsung. Setiap orang baik laki-perempuan, tua-muda, kaya-miskin juga dari berbagai golongan, baik agama, suku bangsa, bangsa, maupun ras, semua terlibat dalam pelestarian alam, ini sesuai dengan Pasal 4 U.U. No. 5 Tahun 1990.
Konservasi alam di dalam tulisan ini membahas tentang konservasi sumber daya alam hayati. Definisi menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 1 butir 2 sebagai berikut, ”Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.” Selanjutnya di Pasal 4 tertulis bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya itu merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan masyarakat.


Namun dengan ego manusia yang tinggi, orang cenderung melakukan tindakan apa saja bila hasil tindakan itu akan menguntungkan dirinya. Dalam kasus bencana alam, orang-orang yang belum pernah terkena bencana alam memiliki kadar simpati yang lebih rendah dibandingkan mereka yang pernah mengalami bencana yang serupa. Oleh karena sifatnya tersebut maka tidak semua orang mau berkecimpung di bidang pelestarian alam atau peduli tentang perlunya pelestarian alam, bahkan akibat ketamakannya malah mereka merusak alam demi kekayaan dan kejayaan, di samping orang-orang miskin yang terpaksa mengusahakan lahan-lahan marginal untuk mempertahankan hidupnya.


Rusaknya suatu ekosistem alam di sekitar pemukiman akan sangat mempengaruhi kehidupan keluarga di sekitarnya. Hal tersebut disebabkan semakin berkurangnya pasokan bahan pangan dan lainnya. Selain itu, semakin jauh jarak yang harus ditempuh untuk pemenuhan kebutuhan pokoknya, berarti semakin mahal biaya yang harus dikeluarkannya. Wajarlah bila para perempuan berkepentingan untuk mempertahankan kelestarian alam di sekitar tempat tinggal mereka termasuk keanekaragaman jenis satwa dan tumbuhan demi ketahanan pangan keluarga.


Berbicara tentang perempuan pedesaan dan perempuan perkotaan, tentunya terdapat perbedaan, khususnya menyangkut keterlibatan mereka di dalam pelestarian alam. Bila perempuan pedesaan langsung terkait dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, perempuan perkotaan, secara tidak langsung. Perempuan desa sadar dan menghayati konservasi alam secara langsung melalui pengalaman meskipun mereka tidak tahu tentang konsep-konsep canggih dari konservasi alam.


Berbeda dengan perempuan kota, mereka baru sadar dan menghayati perlunya konservasi alam bila mereka sudah memperoleh banyak informasi yang terus menerus tentang konservasi alam itu melalui media massa (televisi, koran, majalah), dari internet, dari buku-buku maupun dari sekolah atau berbagai pertemuan/pergaulan sehingga dapat memicu kesadaran mereka. Dilihat dari sepak terjang atau keterlibatan dalam menjaga kelestarian alam, perempuan desa dan perempuan kota akan sama agresifnya bila menyangkut kepentingannya. Pada dasarnya perempuan itu mampu memikirkan kebutuhan jangka panjangnya bila sudah menyangkut kesejahteraan “dunia kecilnya”, dirinya dan anak-anaknya. Yang menjadi hambatan utama adalah pengambil keputusan di dalam keluarganya bukanlah dia, tetapi suami atau keluarga laki-laki lainnya. Oleh karena keterbatasan pendidikan yang mereka terima, perempuan desa dianggap tidak mampu mengambil keputusan yang benar. Padahal karena memikirkan kesejahteraan anak-anaknya di kemudian hari atau dalam waktu jangka panjang itulah dan juga demi kepentingan mereka lainnya, mereka lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Perempuan kota lebih beruntung, khususnya mereka yang sempat mengenyam pendidikan yang cukup tinggi. Mereka dapat terlibat bahkan berkecimpung dalam gerakan konservasi alam berdasarkan kesadaran yang mereka peroleh dari informasi yang dapat menumbuhkan rasa simpati serta dekatnya aksesibilitas ke jalur pengambilan keputusan. Berbagai lembaga swadaya masyarakat yang berkecimpung di bidang pelestarian alam di kota-kota besar banyak yang memiliki anggota bahkan pengurus perempuannya. Sayangnya belum banyak perempuan yang berkedudukan sebagai pengambil keputusan di tingkat atas/elit politik yang dapat langsung memberikan kontribusi terhadap konservasi alam.


Sebagaimana tertulis dalam World Resources Institute Article bahwa peran penting perempuan dalam manajemen biodiversitas dan sumber daya alam hayati harus diakui dan partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan harus dijamin pada semua tingkatan manajemen sumber daya alam hayati. Kegagalan usaha dan proyek yang tidak diakui dan tidak melibatkan perempuan, misalnya skema kehutanan di Asia yang mengabaikan banyaknya hasil hutan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit oleh perempuan, perencanaan agrikultur di Afrika yang mengabaikan peran sentral perempuan sebagai petani dan proyek peningkatan pendapatan di Amerika Selatan yang melupakan pentingnya pendapatan perempuan untuk kesejahteraan keluarga, memberikan kesaksian akan pentingnya aksi tersebut.


Di bidang konservasi alam sebenarnya tidak dikenal istilah gender, perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Masalah gender di bidang konservasi alam lebih banyak dihadapi oleh perempuan pedesaan, karena mereka langsung berhadapan dengan benturan kepentingan antara keuntungan ekonomi jangka pendek dan kelestarian alam, tetapi tidak memiliki kekuatan untuk dapat ikut serta di dalam pengambilan keputusan. Perempuan perlu diberi kesempatan yang lebih luas di dalam proses pengambilan keputusan, karena mereka mempunyai sudut pandang yang berbeda dengan pria dan mempunyai kebutuhan atau kepentingan sendiri.
Sekali lagi dapat dikatakan bahwa tindakan pelestarian alam itu merupakan kewajiban bagi setiap manusia, tak terlupakan perempuan. Setiap orang yang sudah menikmati haknya, dia wajib menjaganya.
Salam lestari!

Rabu, 23 April 2008

Masyarakat dan kawasan konservasi alam

Kasus perambahan kawasan konservasi di Indonesia semakin meningkat frekuensi kejadiannya setelah era reformasi dan krisis moneter menimpa Indonesia di tahun 1997-1998 hingga saat ini. Kejadian tersebut disebabkan oleh banyak hal, antara lain konflik perwilayahan saat ditetapkan kawasan konservasi tersebut, tidak adanya rasa memiliki (sense of belonging) dari masyarakat di sekitar, kesulitan ekonomi akibat pembangunan yang tidak imbang perkotaan-perdesaan hingga kurangnya pekerjaan di perdesaan.

Untuk menjadi keberlanjutan suatu kawasan konservasi, keterlibatan masyarakat setempat hendaknya diberi prioritas utama, bukan sekedar embel-embel saja. Hal ini sudah tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya di Bab IX Peranserta Rakyat Pasal 37, yaitu:
(1) Peranserta rakyat dalam konservasi SDA hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
(2) Dalam mengembangkan peranserta rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.

Untuk melibatkan masyarakat lokal tersebut, juga disebut dengan komunitas, perlu dilakukan analisis kebutuhan dari komunitas itu sendiri. Anggota komunitas dianggap sebagai subyek pembangunan, bukan sekedar obyek saja. Di sinilah diperlukan peneliti sosial untuk mengetahui lebih mendalam kebutuhan anggota komunitas-komunitas di sekitar kawasan konservasi tersebut. Setiap kawasan akan memiliki data spesifik mengenai masyarakat di sekitarnya, karena masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut belum tentu sama budaya dan interaksi sosialnya, sehingga pengelolaan suatu kawasan dapat berbeda satu sama lainnya.

Menurut MacKinnon et al. (1993), pengelola kawasan konservasi dapat melindungi kawasannya sendiri dari ancaman dan kerusakan yang tak alami, tetapi kebijakan ini tidak mungkin berjalan dan terjamin untuk jangka panjang tanpa dukungan masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam adalah untuk rakyat dan harus dilakukan dalam suatu kerangka sosial. Keberhasilan pengelolaan banyak bergantung pada kadar dukungan dan penghargaan yang diberikan kepada kawasan yang dilindungi oleh masyarakat di sekitarnya. Bila masyarakat setempat memandang negatif terhadap kawasan konservasi, masyarakat dapat menggagalkan pelestarian. Sebaliknya, bila pelestarian dianggap sebagai sesuatu yang positif manfaatnya, masyarakat setempat akan bekerjasama dengan pengelola dalam melindungi kawasan dari perkembangan yang membahayakan.

Hal yang penting dalam menumbuhkan kerjasama dan peran serta masyarakat ini melalui kepercayaan sosial (social trust). Antara komunitas setempat dan pengelola harus ada kepercayaan tentang manfaat yang mereka peroleh dari interaksi di antara mereka.
Fukuyama (1999) menyebutkan kemerosotan kepercayaan ini merupakan suatu kekacauan sosial (The Great Disruption). Di sinilah perlunya pendekatan dari pihak pengelola kawasan konservasi kepada masyarakat mengenai visi dan misi kawasan konservasi tersebut serta manfaat langsung yang dapat diperoleh masyarakat setempat, dan perlu dicari pemecahan yang “win-win solution”, kedua pihak saling mendapat untung.
Sekian dulu artikel ini dan disambung di artikel lainnya. Salam lestari!

Masyarakat terlibat dalam konservasi alam

Masyarakat Indonesia telah memanfaatkan keanekaragaman hayati (biodiversitas) sudah berabad-abad dengan berbagai cara. Namun demikian, pemanfaatan tersebut belum tentu dengan cara yang ramah lingkungan. Penggunaan cara yang destruktif ini akan merupakan suatu ancaman terhadap biodiversitas itu sendiri. Oleh karena itu perlu terus dikembangkan cara yang ramah lingkungan yang merupakan suatu upaya konservasi (pelestarian) alam yaitu pemanfaatan secara lestari keanekaragaman hayati (kehati) di Indonesia sesuai amanat UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pemanfaatan secara lestari ini tampak dari keanekaragaman obat-obatan yang berasal dari herba dan kekayaan jenis makanan (kuliner), yang hingga saat ini masih dimanfaatkan. Bertahannya keanekaragaman obat dan makanan tersebut hingga hari ini tak lepas dari usaha pelestarian biota khususnya tumbuhan yang merupakan bahan baku dari keperluan tersebut. Partisipasi masyarakat dalam melestarikan biodiversitas antara lain melalui aksi dan upaya KIE (komunikasi, informasi dan edukasi).

Aksi pemanfaatan secara lestari telah diwujudkan dalam bentuk penangkaran satwa dan budidaya tanaman. Usaha ini dilakukan karena mereka telah melihat keuntungan secara ekonomi dari komoditas tersebut, sehingga untuk menjaga kesinambungan pasokan maka dilakukan upaya penangkaran dan budidaya tersebut. Contoh dari penangkaran satwa ini antara lain penangkaran buaya, penangkaran berbagai jenis burung yang telah dilakukan di berbagai lokasi di Indonesia. Contoh dari budidaya tanaman sudah umum dilakukan oleh masyarakat seperti terhadap tanaman obat dan tanaman hias.

Dalam rangka menghadapi ancaman terhadap biodiversitas, maka diperlukan komunikasi antara pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu pihak pemerintah dengan masyarakat pemanfaat. Macetnya komunikasi antar pemangku kepentingan akan menghambat upaya pelestarian kehati di Indonesia. Untuk keperluan ini memang diperlukan keahlian berkomunikasi, agar terjadi pertukaran informasi.

Penyebaran informasi yang benar pun harus dilaksanakan, sehingga dapat diketahui mana yang telah melanggar aturan dan mana yang tidak. Informasi ini dilandasi oleh pengumpulan data yang akurat dan up-to-date. Pemenuhan keperluan data ini terkait dengan komunikasi yang lancar antara berbagai pihak pemangku kepentingan.

Setelah terjadi komunikasi dan penyebaran informasi ini selanjutnya dilakukan upaya edukasi (pendidikan dan pelatihan). Upaya yang dilakukan ini dalam bentuk pendidikan informal di tingkat rumahtangga atau keluarga dan pendidikan non formal di tingkat institusi dengan melakukan kursus atau pelatihan, juga di pendidikan formal yang materi terintegrasi dalam kurikulum.Sekian dulu artikel ini dan disambung di artikel lainnya. Salam lestari!