Sabtu, 13 September 2008

PERAN PEREMPUAN DALAM KEHIDUPAN

Perempuan memiliki sifat dasar yang keibuan, karena memang kodratnya menjadi ibu yang mengandung anaknya. Oleh karena itu kepedulian perempuan terhadap sumber-sumber pendukung kehidupannya sangat tinggi. Berdasarkan teori Segitiga Kebutuhan Abraham Maslow, tingkat kebutuhan manusia yang paling dasar yaitu kebutuhan fisiologi manusia, antaranya makan-minum. Manusia tidak akan memikirkan rasa aman, prestasi kerja dan sebagainya bila kebutuhan dasarnya tersebut belum terpenuhi. Sebagai contoh adalah supir kendaraan umum yang sering mengabaikan faktor keselamatan, karena terdorong untuk mengejar setoran demi sesuap nasi.

Dalam usaha pemenuhan kebutuhan dasar keluarganya, perempuan cenderung bekerja lebih keras dilihat dari pemanfaatan waktu dan tenaganya, tetapi tidak pernah dihitung dari segi ekonominya, karena memang pekerjaan rumah tangga tidak menghasilkan uang. Salah satu contoh, ibu rumah tangga bekerja mulai dari pukul 05.00 bahkan lebih awal, untuk menyediakan sarapan pagi keluarganya, lalu mereka terus bekerja mulai dari belanja, memasak hingga membersihkan rumah terus menerus hingga malam hari. Setelah semua penghuni rumah lainnya tidur, barulah mereka dapat tidur juga. Hal itu rutin dilakukan setiap hari tanpa hari libur. Pekerjaan dan waktu kerjanya akan bertambah bila dia mempunyai bayi yang dapat bangun dan menangis tanpa kenal waktu. Selain itu, ibu pun dituntut menjadi pendidik bagi anak-anaknya di rumah. Akibat aktivitas-aktivitas perempuan yang terbatas di sekitar domestik, maka perempuan sering tidak dianggap mampu di dalam proses pengambilan keputusan.

Seorang ibu merupakan pendidik pertama dalam keluarga. Pendidikan tersebut disampaikan melalui penyampaian secara verbal, yaitu melalui dongeng atau penyampaian konsep-konsep, namun yang terpenting adalah melalui keteladanan tindakan sehari-hari. Anak-anak yang melihat perilaku positif ibunya akan lebih mudah untuk menirunya dibandingkan sekedar pesan-pesan lisan saja dan kemudian dia dapat lebih cepat menghayati tindakannya tersebut. Pendidikan informal dalam keluarga ini akan lebih efektif dibandingkan pendidikan formal yang terlalu banyak disampaikan secara verbal atau lisan dibandingkan dengan contoh tindakan sehari-hari. Di sinilah peranan perempuan tampak semakin menonjol di dalam mendidik generasi mudanya.

Dalam dunia kecilnya atau keluarga, perempuan ini memiliki kemampuan manajemen keluarga yang cukup baik, yang diperolehnya melalui pengalaman, trial by error. Kemampuan tersebut meliputi manajemen waktu, yaitu bagaimana cara membagi waktu untuk mengurus rumah tangga dan manajemen keuangan keluarga, yaitu bagaimana cara mengatur keuangan rumah tangga dengan dana yang tersedia. Hal ini termasuk keunggulan perempuan yaitu mengerjakan beberapa pekerjaan atau tugas dalam waktu yang bersamaan (multi tasks). Contohnya: seorang ibu yang mengasuh anak sambil memasak atau mencuci pakaian/piring atau bahkan berdagang.

Mungkin inilah kelebihan yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum perempuan. Wal Allahu ‘alam.

Minggu, 07 September 2008

KDRT

KDRT itu singkatan dari apa? KDRT singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Media massa sering memuat berita tentang kasus KDRT, pelakunya ada yang lelaki ada pula yang perempuan, dan korbannya pun demikian, lelaki atau perempuan. Latar belakang pelaku dan korban KDRT pun bermacam-macam, baik dari berbagai latar belakang sosial-ekonomi dan sosial-budaya. Penyebab kasus KDRT pun ini bermacam-macam, masalah sosio-ekonomi atau sosio-budaya atau kejiwaan.

Namun demikian, saya pernah membaca beberapa tulisan yang memuat respon negatif tentang UU KDRT ini, Hal ini dimungkinkan terjadi karena kurangnya sosialisasi dari Pemerintah. Selain itu, adanya anggapan bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam lingkup rumahtangga seharusnya dirahasiakan karena merupakan suatu aib keluarga, hal ini di-atasnama-kan perintah agama. Sesungguhnya hal ini tidak adil bagi si korban, karena atas nama rahasia aib keluarga, si korban harus mengalami penderitaan dan ketidakadilan. Allah SWT Maha Adil, umatnya pun harus mengikutinya, bagaimana cara menegakkan keadilan itu. Jika dalam lingkup keluarga dan rumahtangga saja, keadilan tidak dapat ditegakkan, bagaimana penegakan keadilan di masyarakat luas yang tidak ada hubungan darah atau kerabat dengan seseorang?

Dengan demikian, apa UU KDRT itu diperlukan? Peraturan perundang-undangan diterbitkan karena situasi dan kondisi saat itu memang membutuhkan. Pertimbangan diterbitkan UU ini adalah bahwa (1) segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus; (2) korban KDRT, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan; (3) dalam kenyataannya kasus KDRT banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban KDRT.

Definisi-definisi dalam UU KDRT adalah sebagai berikut:
KDRT : setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Penghapusan KDRT : jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban KDRT.
Perlindungan : segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Lingkup rumah tangga dalam UU ini meliputi: (a) suami, isteri, dan anak; (b) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau (c) orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Tujuan dari Penghapusan KDRT adalah:
a. mencegah segala bentuk KDRT;
b. melindungi korban KDRT;
c. menindak pelaku KDRT; dan
d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Bagi umat Islam, panutan kita adalah Rasulullah Muhammad saw. Terkait dengan KDRT ini, Rasulullah tidak pernah menyakiti orang-orang sekitarnya, apalagi keluarganya. Beliau selalu memperlakukan orang sekitarnya dengan penuh kasih sayang, jangankan memukul, mencaci pun tidak pernah dilakukan. Jika umat Islam saat ini mampu mencontoh beliau, saya pikir UU KDRT pun tidak akan diperlukan lagi; tetapi jika masih banyak KDRT di sekitar kita, UU KDRT masih diperlukan. Semuanya itu kembali kepada diri kita sendiri.
Hal ini membuktikan bahwa Islam adalah rahmatan lil ‘alamin. Wal Allahu ‘alam.