Senin, 16 Februari 2009

Konservasi Alam

Definisi konservasi sumberdaya alam (selanjutnya sumberdaya alam disingkat SDA) hayati menurut UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah “Pengelolaan SDA hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya” (Pasal 1 butir 2). Asas dari konservasi SDA hayati dan ekosistemnya adalah pelestarian kemampuan dan pemanfaatan SDA hayati dalam ekosistemnya secara serasi dan seimbang (Pasal 2). Tujuan dari konservasi SDA yaitu mengusahakan terwujudnya kelestarian SDA hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia (Pasal 3).

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam konservasi SDA (Pasal 5), yaitu:
a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
c. pemanfaatan secara lestari SDA hayati dan ekosistemnya.

Dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat juga definisi konservasi SDA. Menurut UU ini konservasi SDA adalah “Pengelolaan SDA tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan SDA yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya” (Pasal 1 butir 18).

Ada perbedaan antara penggunaan istilah sumberdaya alam hayati dan non hayati dalam UU No. 5/1990 dengan istilah sumberdaya alam terbaharui dan tidak terbaharui dalam UU No. 23/1997. SDA hayati dan non hayati menyangkut makhluk hidup dan benda tak hidup. SDA terbaharui dan tidak terbaharui menyangkut keadaan yang memungkinkan SDA tersebut dapat terbaharui lagi sehingga tidak punah atau sebaliknya, tidak terbaharui yang berarti dapat punah. Contoh: (a) SDA terbaharui (renewable) adalah makhluk hidup yang dapat berkembangbiak, tetapi juga dapat punah jika ada upaya yang dapat menghancurkan kehidupan biota tersebut; selain itu juga ada benda tak hidup yang terbaharui yaitu pasir dan bebatuan yang berasal dari letusan gunung berapi, selama gunung tersebut masih dalam keadaan aktif, maka akan mengeluarkan pasir dan bebatuan saat meletus. (b) SDA tak terbaharui umumnya adalah benda tak hidup, seperti bahan-bahan hasil tambang (minyak bumi, emas-perak, timah, dsb). Sebenarnya ada bagian dari makhluk hidup yang dapat dimasukkan tidak terbaharuikan jika sudah punah yaitu pada tingkat gen biota.

Manfaat Konservasi Alam Bagi Masyarakat
Setelah kita mengetahui definisi konservasi SDA, kita pun ingin tahu apakah konservasi SDA itu bermanfaat bagi masyarakat luas. Manfaat konservasi SDA bagi kita dapat ditinjau dari dua apek, yaitu aspek ekonomi dan ekologi.

1. Secara ekonomi:
o Mencegah kerugian akibat kerusakan sistem penyangga kehidupan seperti hutan lindung, daerah aliran sungai, sempadan sungai dan sempadan pantai. Kerusakan lingkungan alam tersebut yang menyebabkan timbulnya banjir, longsor, kekeringan dan abrasi.
o Mencegah kerugian akibat hilangnya sumber genetika dan unsur-unsur lainnya yang terkandung dalam flora fauna guna mengembangkan diversitas bahan pangan dan obat-obatan.
o Menyediakan modal untuk pembangunan. Tanpa modal, pembangunan dapat terhenti.

2. Secara ekologi:
Mencegah hilangnya bagian dari daur kehidupan, seperti bagian dari jaring/rantai makanan, siklus biogeokimia dan siklus hidrologi.

Umat Islam harus ingat peringatan yang terkandung dalam Firman Allah SWT di Surat Ar Ruum ayat 41 yang berbunyi: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Wal Allahu 'alam.

SUGESTI

Apa itu sugesti? Menurut Kamus Psikologi James Drever yang saya baca, sugesti (suggestion) adalah sebuah proses mental yang disebabkan oleh penerimaan tak kritis, dan realisasi, dalam tindakan atau kepercayaan, tentang ide-ide yang muncul dalam benak, sebagai akibat dari kata-kata, sikap-sikap, atau tindakan-tindakan dari orang lain (atau orang-orang lain), atau dalam kondisi-kondisi tertentu, bergantung pada proses-proses dalam benak individu sendiri.

Dalam kehidupan sehari-hari, sering kita jumpai orang yang memiliki sugesti kuat tentang aktivitas mereka. Contohnya:
1. Hari baik dan hari buruk. Jika akan melakukan berbagai kegiatan (perjalanan, bisnis, dsb) akan berhasil jika dilaksanakan pada hari X; sebaliknya jika dilaksanakan pada hari Y akan gagal atau mengalami kesialan. Termasuk di antaranya adalah waktu yang baik dan yang buruk seperti bulan dan musim.
2. Benda baik dan buruk. Jika akan melakukan sesuatu (misal tanda tangan kontrak, bertanding, ujian, dsb), harus pakai benda keberuntungan (misal: pena/alat tulis, pakaian dsb) agar berhasil, jika tidak akan gagal.
3. Pengobatan. Di kalangan orang yang tua, masih dijumpai sugesti kalau ke dokter (untuk berobat), harus disuntik, jika tidak disuntik tak akan sembuh. Selain itu juga ada yang beranggapan jika tidak berobat ke dokter X tak akan sembuh.

Mengapa saya membahas tentang sugesti ini? Bagaimana sugesti yang tersebut di atas dipandang dari agama Islam? Menurut saya, hal tersebut sudah termasuk syirik, menduakan Allah. Pemberi rizki (termasuk kesehatan) adalah Allah SWT. Rizki tidak dapat kita kejar dan musibah tidak dapat kita tolak. Namun kita harus ingat di balik kesulitan ada kemudahan, demikian janji Allah yang tertulis di Surat Al Insyirah (S. 94) disebutkan secara berulang di ayat 5 dan 6. Jika kita ingin menjadi muslim yang kaffah, menjadi mukhlisin (orang yang benar-benar mengesakan Allah SWT), kita harus berhati-hati dengan sugesti yang mengarah ke tindakan syirik ini dan harus mampu menghilangkannya. Wal Allahu ‘alam.

Senin, 02 Februari 2009

NO FISHERWOMAN??


Kita sudah mengenal istilah dalam bahasa Inggris untuk nelayan adalah fisherman. Fisherman adalah nelayan yang memiliki jenis kelamin laki-laki. Definisi nelayan dalam UU RI no. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yaitu orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Saat saya melakukan penelitian untuk S3 di tahun 2006, saya menjumpai perempuan yang juga melakukan penangkapan ikan. Perempuan tersebut memang bermatapencaharian sebagai nelayan. Namun demikian perempuan tersebut belum diakui, secara de jure, sebagai nelayan perempuan (fisherwoman), karena tidak dianggap umum seorang perempuan bermatapencaharian sebagai nelayan. Mereka masih dianggap sebagai perempuan nelayan, yaitu perempuan dari keluarga nelayan, entah sebagai anak atau istri dari nelayan.


Pengakuan (recognition) ini terkait erat dengan berbagai proses dalam pembangunan seperti penyuluhan dan partisipasi dalam pengambilan keputusan. Nelayan perempuan ini tersisihkan, apalagi mereka hanya dianggap sebagai bidak atau anak buah kapal (ABK) saja. Demikian halnya dengan bidak (ABK) lelaki yang juga tersisihkan dari proses pengambilan keputusan, tetapi bidak lelaki masih diakui keberadaannya dan masih memiliki akses (kesempatan) dalam acara penyuluhan atau sosialisasi di bidang perikanan lainnya.


Dalam rangka keadilan dan kesetaraan gender di bidang perikanan, saya masih harus berjuang untuk mempopulerkan istilah nelayan perempuan (fisherwoman). Saya ingin nelayan perempuan tersebut memiliki akses, kontrol, partisipasi dan dapat menikmati manfaat yang sama dengan nelayan lelaki lainnya, tentu saja sesuai kedudukannya di usaha perikanan tersebut, yaitu sebagai nahkoda atau ABK. Nelayan perempuan tersebut sudah berusaha di lapangan, secara de facto, tetapi pengakuan tersebut belum ada karena dianggap mereka hanya pekerja temporer saja. Temporer atau permanen, tetap saja perempuan tersebut melakukan pekerjaan yang sama saat di perahu atau kapal dengan nelayan lelaki lainnya. Lelaki pun banyak yang bekerja secara temporer sebagai bidak, khususnya di musim panen ikan, karena di musim paceklik mereka mencari nafkah di luar bidang perikanan, tetapi mereka dianggap sebagai nelayan, entah sebagai pekerjaan pokok atau sampingan. Berbeda dengan perempuan, pengakuan tersebut tetap tidak mereka peroleh. Mari kita perjuangkan bersama!!!