Senin, 16 Februari 2009

Konservasi Alam

Definisi konservasi sumberdaya alam (selanjutnya sumberdaya alam disingkat SDA) hayati menurut UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah “Pengelolaan SDA hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya” (Pasal 1 butir 2). Asas dari konservasi SDA hayati dan ekosistemnya adalah pelestarian kemampuan dan pemanfaatan SDA hayati dalam ekosistemnya secara serasi dan seimbang (Pasal 2). Tujuan dari konservasi SDA yaitu mengusahakan terwujudnya kelestarian SDA hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia (Pasal 3).

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam konservasi SDA (Pasal 5), yaitu:
a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
c. pemanfaatan secara lestari SDA hayati dan ekosistemnya.

Dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat juga definisi konservasi SDA. Menurut UU ini konservasi SDA adalah “Pengelolaan SDA tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan SDA yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya” (Pasal 1 butir 18).

Ada perbedaan antara penggunaan istilah sumberdaya alam hayati dan non hayati dalam UU No. 5/1990 dengan istilah sumberdaya alam terbaharui dan tidak terbaharui dalam UU No. 23/1997. SDA hayati dan non hayati menyangkut makhluk hidup dan benda tak hidup. SDA terbaharui dan tidak terbaharui menyangkut keadaan yang memungkinkan SDA tersebut dapat terbaharui lagi sehingga tidak punah atau sebaliknya, tidak terbaharui yang berarti dapat punah. Contoh: (a) SDA terbaharui (renewable) adalah makhluk hidup yang dapat berkembangbiak, tetapi juga dapat punah jika ada upaya yang dapat menghancurkan kehidupan biota tersebut; selain itu juga ada benda tak hidup yang terbaharui yaitu pasir dan bebatuan yang berasal dari letusan gunung berapi, selama gunung tersebut masih dalam keadaan aktif, maka akan mengeluarkan pasir dan bebatuan saat meletus. (b) SDA tak terbaharui umumnya adalah benda tak hidup, seperti bahan-bahan hasil tambang (minyak bumi, emas-perak, timah, dsb). Sebenarnya ada bagian dari makhluk hidup yang dapat dimasukkan tidak terbaharuikan jika sudah punah yaitu pada tingkat gen biota.

Manfaat Konservasi Alam Bagi Masyarakat
Setelah kita mengetahui definisi konservasi SDA, kita pun ingin tahu apakah konservasi SDA itu bermanfaat bagi masyarakat luas. Manfaat konservasi SDA bagi kita dapat ditinjau dari dua apek, yaitu aspek ekonomi dan ekologi.

1. Secara ekonomi:
o Mencegah kerugian akibat kerusakan sistem penyangga kehidupan seperti hutan lindung, daerah aliran sungai, sempadan sungai dan sempadan pantai. Kerusakan lingkungan alam tersebut yang menyebabkan timbulnya banjir, longsor, kekeringan dan abrasi.
o Mencegah kerugian akibat hilangnya sumber genetika dan unsur-unsur lainnya yang terkandung dalam flora fauna guna mengembangkan diversitas bahan pangan dan obat-obatan.
o Menyediakan modal untuk pembangunan. Tanpa modal, pembangunan dapat terhenti.

2. Secara ekologi:
Mencegah hilangnya bagian dari daur kehidupan, seperti bagian dari jaring/rantai makanan, siklus biogeokimia dan siklus hidrologi.

Umat Islam harus ingat peringatan yang terkandung dalam Firman Allah SWT di Surat Ar Ruum ayat 41 yang berbunyi: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Wal Allahu 'alam.

Tidak ada komentar: