Minggu, 23 Agustus 2009

Definisi konservasi alam

Definisi konservasi sumberdaya alam telah tercantum dalam dua undang-undang Republik Indonesia, yaitu UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Kehati) dan UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH). Kedua peraturan perundang-undangan ini dapat dimanfaatkan untuk menjaga kelestarian alam Indonesia demi generasi sekarang dan generasi mendatang, sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

1. UU No 5 Tahun 1990
Definisi konservasi sumberdaya alam hayati menurut UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya (Pasal 1 butir 2).
Asas dari konservasi SDA hayati dan ekosistemnya adalah pelestarian kemampuan dan pemanfaatan SDA hayati dalam ekosistemnya secara serasi dan seimbang (Pasal 2).
Tujuan dari konservasi SDA hayati dan ekosistemnya yaitu mengusahakan terwujudnya kelestarian SDA hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia (Pasal 3).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam konservasi alam (Pasal 5), yaitu:
a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
c. pemanfaatan secara lestari sumberdaya alami hayati dan ekosistemnya.

2. UU No 23 Tahun 1997
Definisi konservasi sumberdaya alam adalah pengelolaan sumberdaya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumberdaya yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya (Pasal 1 butir 15).
Sasaran pengelolaan LH (Pasal 4) adalah:
a. tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
b. terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
c. terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
d. tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
f. terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Persamaan/perbedaan
Persamaan dari dua UU adalah upaya untuk melindungi kelestarian alam dan lingkungan hidup Indonesia dengan tetap memanfaatkannya secara lestari dan bijaksana.
Sedikit ada perbedaan antara penggunaan istilah sumberdaya alam (SDA) yaitu SDA hayati dan non hayati dalam UU No. 5 Tahun 1990 dengan istilah SDA terbaharui dan tidak terbaharui dalam UU. 23 Tahun 1997.
Dalam UU No. 5 tahun 1990, istilah SDA hayati adalah SDA yang unsurnya terdiri dari makhluk hidup yaitu satwa dan tumbuhan; sedangkan SDA non hayati adalah SDA yang unsurnya terdiri dari benda tak hidup, seperti bebatuan, tanah, barang tambang, angin, dsb.
Berbeda dengan UU No. 23 tahun 1997, digunakan istilah SDA tak terbaharui dan terbaharui. SDA tak terbaharui adalah SDA yang unsurnya tidak dapat diperbaharui jika sudah habis, contohnya barang tambang; sedangkan SDA yang terbaharui adalah SDA yang unsurnya dapat diperbaharui seperti biota (satwa dan tumbuhan), angin, sinar matahari dan pasir/bebatuan dari letusan gunung api.


Tulisan ini sekedar informasi tentang istilah konservasi alam yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan RI. Semoga dapat bermanfaat.