Senin, 05 April 2010

DAM HAJI

Dalam pelaksanaan haji dikenal istilah dam. Menurut Kamus Istilah Fiqih (M.A Mujieb et al., 1994), DAM adalah denda yang terkait pelaksanaan haji/umrah karena meninggalkan kewajiban haji/umrah (seperti meninggalkan kewajiban lontar jumrah, tidak mabit di Muzdalifah, dll), atau melakukan larangan-larangan ihram (seperti berburu, menebang pohon di tanah haram, memotong rambut/kuku, dll), juga pelaksanaan haji Tamattu’, yaitu sebelum melaksanakan haji seseorang telah melakukan umrah di bulan haji, dan haji Qiran, yaitu melaksanakan haji dan umrah pada saat bersamaan. Selain itu dam juga digunakan untuk pelanggaran lain, contohnya: tidak dapat melaksanakan thawaf wada karena uzur sakit sedangkan yang bersangkutan harus kembali ke tanah air, padahal sebelumnya mampu melaksanakan thawaf ifadhah, kecuali perempuan yang terhalang oleh haid/nifas. Kala kami haji 1430 H, kami termasuk Kloter 2, jadi selesai pelaksanaan ibadah haji, kami harus pulang ke Indonesia. Mertua saya sakit karena kelelahan dan usia tua sehingga tak dapat melaksanakan thawaf wada, maka kami membayar dam di Al Rajhi Bank sebesar 430 Riyal.

Jamaah haji Indonesia pada umumnya melaksanakan haji Tamattu, jadi harus membayar dam. Yang menjadi masalah adalah kapan kita membayar dam atau menyembelih hewan dam tersebut?

Berdasarkan pengalaman kami saat melaksanakan ibadah haji 1430 H, kami mengalami kerancuan terkait pembayaran dam ini. Kronologisnya:
1. Kami menyembelih hewan untuk membayar dam segera setelah kami menyelesaikan ibadah umrah kami. Hal ini kami laksanakan karena mendapat rekomendasi dari pimpinan kelompok terbang (kloter) kami. Alasannya harga hewan sembelihan masih murah karena waktunya masih jauh dari Hari Raya Qur’ban, dan ada fatwa ulama yang mendukungnya.
2. Selain itu, ada kawan kami yang langsung membayar ke Islamic Development Bank atau bank perwakilan (contoh Al Rajhi Bank) yang mengurus pembayaran dam/fidyah/kurban. Kedua bank ini terletak dekat Masjidil Haram, di sebelah Hotel Hilton.
3. Menjelang pelaksanaan haji, pada tgl 6 Dzulhijah, di mesjid dekat tempat tinggal (maktab) kami ada ceramah setelah sholat maghrib dari Syeikh (saya lupa namanya) utusan Kementerian Urusan Agama Pemerintah Saudi Arabia. Salah satu penjelasannya adalah waktu penyembelihan hewan dam Tamattu adalah di Hari Raya Qurban/Hari Nahar (10 Dzulhijah) atau hari tasyriq (11-13 Dzulhijah). Akibat penjelasan Syeikh tersebut, ributlah para jamaah Indonesia yang telah menyembelih hewan seusai pelaksanaan umrah pertama (poin 1). Menurut Syeikh tersebut, fatwa yang melandasi penyembelihan hewan di poin 1 itu lemah. Fatwa yang sesungguhnya adalah penyembelihan di hari Qurban dan Tasyriq. Beliau mengatakan kurban yang telah disembelih di poin 1 dianggap sebagai sedekah, selanjutnya perlu menyembelih lagi sesuai poin 3.


Khutbah syeikh tersebut menguncang hati kami. Akhirnya kami memutuskan untuk menyembelih lagi daripada hati kami tidak yakin akan ke-syah-an ibadah haji kami.

Pada hari Nahar/hari Raya Qurban, semua jamaah haji berada di Mina untuk melempar jumrah. Sepulang dari Jumrah, di atas terowongan Mina, tampak tulisan arah ke Slaughter House (rumah pemotongan hewan/RPH). Letaknya Slaughter House di dekat Terowongan Mina III. Ternyata RPH (Slaughter House) tersebut hanya berjarak sekitar 1,5-2 km dari maktab Indonesia. Pelaksanaan pembelian dan penyembelihan hewan dam di RPH dapat dilaksanakan karena jamaah banyak mempunyai waktu luang (menganggur) saat di Mina ini. Saat di Mina jamaah hanya melaksanakan ibadah melempar jumrah saja, setelah itu kembali ke maktab. Daripada sekedar tidur atau mengobrol di maktab atau belanja, lebih baik meluangkan waktu 3-4 jam pulang pergi ke RPH untuk penyembelihan hewan kurban, akan lebih afdhal ibadah kita.

Suami saya sudah melaksanakan thawaf ifadhah dan sai serta tahallul pada tgl 10 Dzulhijah. Pada tgl 11 Dzulhijah setelah lontar jumrah, suami saya ke RPH tersebut untuk melakukan pembelian dan penyembelihan hewan. Prosesnya sebagai berikut:
a. Pertama, mendaftar ke loket untuk membayar pembelian hewan dam, kemudian mendapat kupon pembelian. Harga satu kambing 430 Riyal.
b. Lalu masuk ke lokasi pemilihan hewan kurban. Pequrban langsung memilih hewan yang dikehendaki.
c. Hewan yang sudah dipilih lalu langsung disembelih oleh petugas, kemudian dikuliti.
d. Petugas memberikan kupon untuk pengambilan jatah bagian hewan sembelihan kepada pequrban.
e. Di loket pengambilan jatah, kupon diserahkan dan pequrban memperoleh bagian hewan jatahnya.
f. Kami selaku jamaaah haji tak mungkin memasak bagian hewan tersebut, ternyata di luar RPH sudah banyak kaum dhuafa yang berhak menerimanya, maka kami dapat langsung memberikan jatah kami kepada mereka.
Selesai sudah proses penyembelihan hewan dam kami. Hati kami pun terasa lega, karena tidak ada ganjalan di hati, akibat pelaksanaan penyembelihan dam yang tidak sesuai syariah.

Berdasarkan hadits sahih Muslim, dari Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata: Rasulullah saw. melaksanakan haji wada dan menyediakan binatang sembelihan. Beliau menggiring binatang sembelihan itu dari Dzul Hulaifah. Beliau memulai dengan ihram niat umrah lalu ihram niat haji. Para sahabat ikut mengerjakan haji tamattu bersama Rasulullah saw., mengerjakan umrah dahulu kemudian mengerjakan haji. Sebagian mereka ada yang menyediakan binatang sembelihan dan menggiringnya bersamanya, sebagian yang lain tidak menyediakan binatang sembelihan. Ketika Rasulullah saw. tiba di Mekah, beliau berpidato kepada manusia: Barang siapa di antara kalian yang telah menyiapkan binatang sembelihan, maka hendaklah jangan bertahallul dahulu sebelum ia menyelesaikan ibadah hajinya dan barang siapa di antara kalian yang tidak menyiapkan binatang sembelihan, maka hendaknya ia thawaf di Baitullah, sai antara Shafa dan Marwah, memendekkan rambut kepala dan bertahallul. Kemudian nanti hendaklah ia niat ihram haji (pada hari Tarwiyah) dan menyembelih dam. Sedang barang siapa yang tidak mempunyai binatang sembelihan, maka hendaknya ia berpuasa tiga hari ketika masih dalam ibadah haji dan tujuh hari ketika sudah kembali ke keluarganya. Ketika Rasulullah saw. tiba di Mekah, beliau melaksanakan thawaf. Pertama beliau menyalami hajar Aswad, lalu berlari-lari kecil sebanyak tiga putaran dari tujuh putaran. Setelah menyelesaikan thawaf di Baitullah, beliau melakukan salat sunat dua rakaat di Maqam Ibrahim. Sesudah salam, beliau menuju Shafa dan melaksanakan sai antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Tetapi beliau tidak tahallul (bebas dari pekerjaan yang diharamkan selama ihram) hingga beliau menyelesaikan ibadah hajinya dan menyembelih kurban pada tanggal 10 Dzulhijah lalu bertolak untuk melakukan thawaf ifadhah di Baitullah. Dan setelah itu halal baginya segala yang semula diharamkan kepada beliau. Orang-orang yang telah menyediakan dan membawa binatang sembelihan juga melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah. (Sumber hadits: http://hadith.al-islam.com/Bayan/Display.asp?Lang=ind&ID=685).
Wallahu ‘alam.