Kamis, 06 September 2012

JASA LINGKUNGAN


Apa yang disebut dengan jasa lingkungan? Demikianlah pertanyaan yang terbersit di pikiran penulis saat pertama kali diminta untuk menulis makalah untuk diklat guru. Setelah membaca dari berbagai sumber bacaan dan melakukan beberapa diskusi, akhirnya selesai sudah makalah tersebut ditulis. Saat dipresentasikan, ternyata istilah jasa lingkungan ini kurang dikenal oleh peserta didik. Hal ini berarti jasa lingkungan kurang tersosialisasikan oleh pemerintah. Penulis perlu ekstra upaya untuk menerangkan konsep jasa lingkungan kepada audiences, termasuk bongkar pasang file powerpoint,  akhirnya cukup berhasil untuk membuat audiences mengerti.      
Dari lingkungan alam, kita dapat memperoleh dua bentuk komoditas, yaitu:
(1)    Berbentuk barang (goods) yang merupakan ekstraksi dari alam, seperti kayu, rotan, berbagai jenis ikan dan biota air lainnya serta barang tambang.
(2)    Berbentuk jasa (services), yang disebut dengan jasa lingkungan, yaitu sesuatu yang bukan berbentuk material, merupakan keuntungan yang diperoleh dari alam non ekstraksi, seperti tata air, konservasi tanah, keindahan, kesejukan, dan lain-lain.
Komoditas-komoditas inilah yang dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat sebagai modal untuk membiayai pembangunan Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pemanfaatan sumberdaya alam dengan cara-cara yang melampaui potensi pemulihan alami akan menimbulkan masalah lingkungan hidup. Pada akhirnya akan hilang berbagai potensi-potensi alam (barang dan jasa), yang berarti mempengaruhi ketersediaan jasa lingkungan di masa mendatang. Jika terus berlanjut, aset lingkungan akan menurun tajam dan jasa lingkungan yang saat ini diperoleh cuma-cuma akan hilang atau menjadi mahal dalam jangka waktu dekat. Pada akhirnya, hal tersebut akan membahayakan kesejahteraan manusia.
Sebagai contoh, siklus hidrologi di daerah aliran sungai (DAS). Air hujan yang jatuh di daerah hulu sungai akan mengalir ke arah hilir, khususnya air yang masuk ke aliran sungai. Air hujan yang jatuh di tanah akan tertahan oleh perakaran pepohonan dan meresap ke dalam tanah dan kelak menjadi air tanah, sedangkan air yang tidak tertahan akan menjadi air larian (run off) yang kelak akan masuk ke aliran sungai. Dengan demikian, perakaran pepohonan mempunyai fungsi sebagai penahan (resapan) air hujan temporer (sementara) yang kemudian menjadi air tanah. Pepohonan di hutan mempunyai nilai ekonomi langsung atau kasat mata (tangible) yaitu kayunya atau buah-buahannya (goods). Disamping itu, pepohonan tersebut memiliki nilai ekonomi tidak langsung (intangible) yang berupa jasa lingkungan (services) yaitu peresap air dan juga penguat tanah agar tidak terjadi erosi dan longsor, jadi hutan yang memiliki tegakan pohon memiliki fungsi konservasi air dan konservasi tanah. Apabila hutan ditebang habis, maka fungsi konservasi air dan tanah yang merupakan jasa lingkungan inipun hilang.
Contoh lainnya adalah ekosistem terumbu karang. Indonesia memiliki terumbu karang terkaya di dunia, yaitu luasnya adalah 18% dari luas total dunia dan memiliki 18% dari keanekaragaman hayati terumbu karang dunia. Ekosistem terumbu karang adalah lokasi tujuan wisata selam. Wisata selam merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan negara yang potensial. Wisata selam akan tetap eksis di suatu lokasi jika ekosistem terumbu karangnya terpelihara dan terjaga keberadaannya. Perusakan ekosistem terumbu karang banyak akibat perbuatan manusia seperti cara-cara penangkapan ikan karang yang destruktif (pemboman dan peracunan ikan), pengambilan karang untuk keperluan ornamen akuarium dan material konstruksi bangunan, pijakan penyelam dan tempat labuh jangkar perahu/kapal. Ekosistem yang rusak tidak akan menarik untuk wisata selam lagi, maka kerugian yang akan diperoleh. Dalam hal ini, kelestarian dan keelokan ekosistem terumbu karang menyediakan jasa lingkungan untuk wisata selam.       
Pemanfaatan jasa lingkungan adalah upaya pemanfaatan potensi jasa (baik berupa jasa penyediaan, jasa pengaturan, jasa budaya, maupun jasa pendukung) yang diberikan oleh fungsi ekosistem dengan tidak merusak dan tidak mengurangi fungsi pokok ekosistem tersebut. Dengan demikian, jasa lingkungan adalah produk sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang berupa manfaat langsung (tangible) dan/atau manfaat tidak langsung (intangible), yang meliputi antara lain jasa wisata alam, jasa perlindungan tata air (hidrologi), kesuburan tanah, pengendalian erosi dan banjir, keindahan dan keunikan alam, penyerapan dan penyimpanan karbon (carbon offset). Jasa lingkungan dihasilkan dari berbagai jenis penggunaan lahan (hutan atau pertanian), juga perairan baik air tawar (sungai, danau, rawa) maupun laut.
Jasa lingkungan dihasilkan dari perpaduan aset alami, kualitas manusia, kondisi sosial yang kondusif, serta modifikasi teknik. Sebagai contoh, jasa lingkungan tata air untuk keperluan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dipengaruhi oleh: 1) banyaknya curah hujan; 2) perilaku masyarakat di hulu; 3) kondisi sosial ekonomi masyarakat hulu yang mendukung penerapan praktek penggunaan lahan yang ramah lingkungan; dan 4) sistem penggelontoran air yang efisien. Jika jasa lingkungan tata air ini diabaikan, misal terjadi pendangkalan sungai akibat erosi di hulu sungai, maka PLTA tersebut harus membayar lebih banyak untuk mengeruk sungai agar terjaga keberlanjutan usahanya, yaitu air yang kontinyu mengalir sesuai kebutuhan PLTA tersebut. Peribahasa “Lebih baik mencegah daripada memperbaiki” ternyata memiliki dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan.
Uraian di atas menunjukkan bahwa jasa lingkungan adalah suatu jasa yang memiliki nilai strategis dan ekonomi tinggi. Jadi bila diabaikan, pada akhirnya kita sendiri yang menderita atau merugi. Tulisan ini akan dilanjutkan dengan pembahasan tentang Imbalan Jasa Lingkungan.