Selasa, 06 November 2012

PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN



Masyarakat miskin dunia banyak yang hidupnya bergantung pada alam, kadangkala mereka mengeksploitasi alam dengan cara yang tidak bijak membuat alam rusak. Kerusakan alam akan membuat mereka menjadi lebih menderita dan pilihan mata pencaharian mereka juga akan terus berkurang. Dalam menanggulangi degradasi lingkungan, salah satunya dapat dilakukan melalui pemanfaatan jasa lingkungan. Pengakuan terhadap jasa lingkungan bermakna ganda yaitu perlindungan lingkungan dan pemberantasan kemiskinan. Perubahan struktur pemberian insentif akan dapat mewujudkan perubahan perilaku supaya lebih kondusif bagi penyediaan jasa lingkungan yang dimungkinkan dengan adanya penegakan peraturan, pemberian imbalan yang seimbang, dan tekanan moral yang berjalan seiring. Pemanfaatan jasa lingkungan ini melalui pembayaran (imbalan) jasa lingkungan atau Payments for Environmental Services (PES).
Pembayaran jasa lingkungan merupakan transaksi sukarela untuk jasa lingkungan yang telah didefinisikan secara jelas (atau penggunaan lahan yang dapat menjamin jasa tersebut), dibeli oleh sedikit-dikitnya seorang pembeli jasa lingkungan dari sedikit-dikitnya seorang penyedia jasa lingkungan, jika dan hanya jika penyedia jasa lingkungan tersebut memenuhi persyaratan dalam perjanjian dan menjamin penyediaan jasa lingkungan. Hal ini sesuai dengan lima kriteria menurut Wunder (2007) yang harus dipenuhi oleh rancangan pembayaran jasa lingkungan, yaitu:
(1)   Merupakan suatu transaksi sukarela;
(2)   Jasa lingkungan yang terdefinisikan dengan jelas untuk ditransaksikan;
(3)   Ada pembeli (minimal satu);
(4)   Ada penjual (minimal satu);
(5)   Jika dan hanya jika penjual (penyedia jasa) mengamankan ketentuan-ketentuan jasa secara terus menerus.
PJL dapat digambarkan dengan mengambil contoh perusahaan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang membayar masyarakat di hulu di daerah aliran sungai (DAS)-nya untuk menjaga tutupan hutan. Pembayaran ini dapat membuat pengelolaan DAS lebih baik, sehingga DAS dapat menyediakan jasa lingkungan yang lebih baik dengan mengurangi erosi tanah dan mempertahankan kesinambungan penyediaan air. Dengan cara ini, biaya operasional untuk mengeruk bendungan berkurang, dan kemampuan untuk menghasilkan tenaga listrik pada musim kemarau bertambah.
Satu contoh program pembayaran jasa lingkungan di Indonesia adalah jasa lingkungan pemanfaatan air yang dilakukan oleh PT. Krakatau Tirta Industri (KTI).
Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau merupakan salah satu DAS penting di Provinsi Banten dengan luas 22.620 hektar (ha) yang berada di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang. Dengan debit air rerata mencapai 2.000 liter/detik, DAS Cidanau memegang peranan penting dalam penyediaan sumber air baku untuk masyarakat dan industri Kota Cilegon, satu kawasan industri strategis tidak saja untuk Provinsi Banten tetapi juga untuk skala nasional. Dalam kawasan ini terdapat pula Cagar Alam Rawa Danau seluas 2.500 ha yang juga berfungsi sebagai reservoir DAS Cidanau dan merupakan hulu dari Sungai Cidanau, sungai utama DAS Cidanau yang bermuara di Selat Sunda. Dalam dua puluh tahun terakhir DAS Cidanau mengalami degradasi lingkungan yang tidak saja mengancam eksistensi Cagar Alam Rawa Danau, tetapi juga pada keberlanjutan ketersediaan dan kualitas air. Untuk mengatasi hal tersebut para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan DAS Cidanau mencoba mengantisipasi berbagai permasalahan secara terintegrasi (integrated management) didasarkan pada konsep One river, one plan and one management. Prinsip pengelolaan didasarkan pada prinsip save it, study it and use it. Upaya para pihak dimulai dengan menyepakati pembentukan Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC) dengan legalitas SK Gubernur Banten tertanggal 24 Mei 2002.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh FKDC untuk menahan laju deforestasi yang dilakukan oleh masyarakat di hulu DAS adalah dengan membangun hubungan hulu-hilir dengan mekanisme jasa lingkungan. Konsep dasar dari jasa lingkungan yang sedang dibangun dan dikembangkan adalah pengguna jasa lingkungan (buyer) membayar kepada produsen jasa lingkungan (seller/provider) atas jasa lingkungan yang digunakannya. Jenis jasa lingkungan DAS Cidanau yang dijadikan dasar hubungan hulu-hilir adalah sumber daya air (water resources), dimana pemanfaat air membayar kepada masyarakat yang memiliki peran dalam menjaga tata air DAS Cidanau. Transaksi jasa lingkungan itulah yang diharapkan dapat menahan deforestasi di lahan-lahan milik masyarakat (hutan rakyat), yang merupakan tutupan lahan dominan di DAS Cidanau, dengan tanpa menghilangkan penghasilan masyarakat hulu.
Dalam implementasi konsep hubungan hulu-hilir dengan mekanisme jasa lingkungan, PT. Krakatau Tirta Industri (KTI) merupakan pioneer buyer jasa lingkungan DAS Cidanau, yang dengan sukarela (voluntary) membayar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) per tahun dengan masa perjanjian pembayaran jasa lingkungan selama lima tahun. Lokasi model masyarakat yang menerima pembayaran jasa lingkungan di Desa Citaman Kecamatan Ciomas dan Desa Cibojong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 1.200.000,-/ha dengan masa perjanjian pembayaran jasa lingkungan selama lima) tahun, sedangkan kawasan yang mendapat pembayaran jasa lingkungan masing-masing adalah seluas 25 ha. Lahan milik masyarakat yang berhak atas pembayaran jasa lingkungan adalah lahan yang ditanami pohon jenis kayu dan buah-buahan, dengan jumlah tidak kurang dari 500 batang. Selama dalam masa perjanjian masyarakat tidak boleh menebang tanaman yang masuk dalam skema jasa lingkungan. Apabila ada anggota kelompok yang melanggar ketentuan tersebut, maka seluruh anggota kelompok tidak akan menerima pembayaran jasa lingkungan yang sudah jatuh tempo. Seluruh proses implementasi dilakukan melalui negosiasi, baik dengan KTI maupun anggota kelompok di Desa Citaman dan Desa Cibojong. Hasil dari negosiasi tersebut dituangkan menjadi klausul-klausul dalam perjanjian pembayaran jasa lingkungan masing-masing pihak.
Empat jenis jasa lingkungan yang sudah dikenal oleh masyarakat global saat ini adalah:
(1)   jasa lingkungan tata air,
(2)   jasa lingkungan keanekaragaman hayati,
(3)   jasa lingkungan penyerapan karbon, dan
(4)   jasa lingkungan keindahan lanskap.
Namun demikian, program PJL yang banyak berhasil di Indonesia adalah yang terkait dengan jasa lingkungan tata air. Sedangkan jenis jasa lainnya belum banyak memberikan hasil yang nyata, contohnya jasa lingkungan penyerapan karbon, melalui program REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation plus) yang belum dinikmati oleh masyarakat.
Salam lestari!