Kurikulum 2013 diterapkan mulai bulan Juli 2013.
Kurikulum 2013 memang belum akan dilaksanakan pada semua sekolah di Indonesia.
Pada tahun pertama, kurikulum ini akan diimplementasikan pada 6.325 sekolah
tersebar di seluruh propinsi dan 295 kabupaten/kota. Kandungan kurikulum ini
serba berbentuk segitiga utuh. Segitiga yang pertama adalah tujuan
pendidikannya yaitu meningkatkan pengetahuan, membentuk sikap yang positif
serta meningkatkan keterampilan peserta didik. Segitiga yang kedua adalah alat untuk
mencapai tujuan pendidikan tersebut melalui kegiatan kurikuler, ko-kurikuler
dan ekstra kurikuler. Kegiatan kurikuler adalah kegiatan pembelajaran di dalam
kelas; kegiatan ko-kurikuler adalah kegiatan pendukung kurikuler yang
dikerjakan di luar kelas, seperti membuat makalah tugas, laporan praktik;
sedangkan kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran, yang
dilakukan di sekolah ataupun di luar sekolah. Kegiatan ekstra kurikuler ini
dimaksudkan untuk memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antara
berbagai mata pelajaran atau bidang pengembangan, menyalurkan bakat dan minat
yang menunjang pencapaian tujuan instruksional.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh, dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 Pramuka
adalah salah satu kegiatan yang diwajibkan dalam ekstra kurikuler. Pramuka diwajibkan karena dalam kegiatan
ini anak-anak akan banyak mendapat instrumen tidak saja sikap tapi menumbuhkan
cinta negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Logikanya melalui Pramuka, segitiga tujuan
pendidikan (pengetahuan, sikap dan keterampilan) akan mudah dicapai.
Saat ini semakin marak paradigma hidup ramah
lingkungan, seperti “Go green”, “Back to nature”, di kalangan
masyarakat, disamping adanya peningkatan minat untuk menanam pohon yang memiliki
nilai ekonomi bagi penanamnya. Meluasnya paradigma ini menimbulkan kesadaran
baru akan pentingnya kelestarian alam. Paradigma ini dapat membuat kegiatan Pramuka
di bidang kehutanan menjadi menarik perhatian dan minat. Satuan Karya (Saka) Pramuka
di bidang kehutanan yaitu Saka Wanabakti.
Ruang lingkup materi Saka Wanabakti meliputi
pengelolaan hutan, pemeliharaan hutan dan sumber daya alam, penyelamatan hutan
dan lingkungan hidup, dan pemanfaatan hasil hutan bagi masyarakat, tentunya
tanpa meninggalkan materi-materi kepramukaan lainnya.
Saka Wanabakti dapat menangkap peluang besar dari
penerapan Kurikulum 2013 dalam melibatkan generasi muda yang bertanggungjawab
terhadap pelestarian sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup (LH). Pramuka
adalah satu program pendidikan untuk generasi muda. Generasi muda inilah yang
kelak akan menentukan jalannya kehidupan dan pembangunan di Indonesia. Melalui
Saka Wanabakti pula, Pemerintah cq. Kementerian Kehutanan akan dapat
diringankan bebannya dalam menjaga kelestarian SDA dan LH. Logikanya jika
masyarakat Indonesia sadar akan kelestarian alam dan ikut aktif menjaganya,
berarti beban-beban tugas (seperti penjagaan/perlindungan kawasan hutan,
pengawetan plasma nutfah dan pemanfaatan yang lestari) yang diemban oleh
Kementerian Kehutanan pun ikut berkurang. Sebagai contoh, kegiatan KMDM (Kecil
Menanam Dewasa Memanen) merupakan pembelajaran bina cinta lingkungan dan
keterampilan tanam menanam yang perlu ditanamkan sejak anak-anak berusia
dini. Kegiatan KMDM diharapkan akan dapat menumbuhkembangkan minat dan
rasa cinta akan pohon, hutan dan alam lingkungan sekitar, disamping itu kelak
individu tersebut akan dapat memetik manfaat dari hasil jerih payahnya yang
berupa hasil panen dari pohon yang ditanamnya. Kegiatan KMDM ini dapat diterapkan bagi Pramuka
anggota Saka Wanabakti mulai dari tingkat Penggalang (usia murid sekolah
dasar).