Dalam rangka mendukung mobilitas kesehari-harian, kita pasti memerlukan transportasi, maklum kita tidak mungkin jalan kaki untuk jarak yang jauh... Saya pun sudah mengalami berbagai pengalaman dengan menggunakan berbagai jenis moda transportasi, baik di darat, di perairan dan udara. Transportasi darat yang pernah saya gunakan, mulai dari yang beroda dua hingga roda banyak (seperti bis, truk, juga kereta), kecuali yang beroda satu alias sepeda sirkus...ya...belum pernah. Transportasi air mulai dari sampan yang harus kita dayung sendiri, perahu nelayan, speedboat, ferry hingga kapal penumpang sudah pernah saya tumpangi. Transportasi udara hanya pesawat komersil saja, helikopter dan pesawat tempur belum pernah saya tumpangi. Meskipun berbagai macam moda sudah saya gunakan, termasuk jalan kaki yang merupakan moda transportasi alami dan tertua di dunia, tetap saja ke mana-mana saya harus berdoa. Saya selalu tidak merasa yakin akan kepastian selama dalam perjalanan tersebut, baik dalam hal keselamatan dan keamanan (jangan tanya tentang kenyamanan, kemacetan di jalan itu sudah hal yang sehari-hari harus dihadapi orang yang hidup di sekitar Jabodetabek, termasuk juga terlambat dalam pemberangkatan/delay again...delay again...capek deh...).
Doa perjalanan yang pertama saya hafal adalah: “Bismillaahi tawakkaltu ‘alallahi wa laa haula wa laa quwwata illa billaah” (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Mu bahwa tiada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah).
Setelah doa yang pertama tersebut, saya mulai menghafal doa perjalanan yang kedua yang berbunyi: “Bismillaahi majrehaa wa mursaahaa, inna rabbii laghafuururr-rahiim” (Dengan nama Allah-lah perjalanan serta berlabuhnya kendaraan ini, sesungguhnya Allah (Tuhanku) Maha Pengampun lagi Penyayang).
Yah...dua doa inilah yang menemani saya ke mana saja saya melangkah, namun saya juga masih ber-dzikir selama di jalan. Sekali lagi, kita tidak pernah pasti selama di jalan. Sebenarnya ada satu doa lagi yang sering dibaca oleh suami dan anak-anak saya, tetapi saya tidak hafal-hafal juga (maklum...telat belajarnya, setelah tua, jadi memorinya pas...pas..an..).
Pada tahun 2006, saya bertugas ke pulau Lombok. Perjalanan ditempuh melalui udara. Selesai tugas di P. Lombok, saya pun harus meneruskan tugas di P. Bali. Dari P. Lombok ke P. Bali ditempuh melalui udara juga. Pesawat yang saya tumpangi, tampak OK...luarnya, tetapi begitu masuk ke dalam pesawat...mulai hati saya berdetak lebih keras...masya Allah......suara baling-baling pesawat (karena bukan pesawat jet) terdengar begitu keras dan begitu tidak meyakinkannya, ditambah lagi ternyata pramugarinya hanya dua dan yang satu ternyata masih trainee. “What can I do?” Di depan kursi ada petunjuk (manual) tentang keselamatan perjalanan, dan juga ada manual doa-doa dari berbagai agama. Akhirnya saya pun baca semua doa (agama Islam) yang ada di manual, termasuk yang sulit saya hafal tersebut. Selama 30 menit perjalanan, saya akhirnya bisa menghafal doa tersebut, karena diulang-ulang terus dengan hati yang deg..deg..an. Doa ketiga tersebut berbunyi: “Subhaanalladzii sakh-khara lanaa haadzaa wa maa kunnaalahuu muqriniina wa innaa ilaa rabbinaa lamunqalibuun” (Maha suci Allah yang menggerakkan kendaraan ini untuk kita, padahal kita tidak kuasa untuk menundukkannya, dan sesungguhnya kita pasti akan kembali kepada Allah). Alhamdulillaah. Akhirnya kami mendarat dengan selamat...dan sekarang saya dapat menulis kejadian tersebut.
Sesungguhnya saya sudah pernah mengalami beberapa kejadian yang cukup mendebarkan saat naik pesawat. Kejadian pertama di tahun 1974, saat itu kami sekeluarga harus segera pergi ke Solo untuk menjenguk nenek yang sedang sakit keras. Bandara Adi Sumarmo Solo masih baru selesai dibangun. Perjalanan tersebut menggunakan pesawat jenis DC-8 yang menggunakan baling-baling. Sekitar 10 menit lagi pesawat akan mendarat, tiba-tiba baling-baling mati satu (dari empat baling-baling). Berhubung bandara Solo belum memiliki teknisi, maka pesawat kembali ke Jakarta. Mendekati Jakarta, satu baling-baling mati lagi, jadi pesawat hanya digerakkan dengan dua baling-baling saja dan agak melayang, dan akhirnya dapat mendarat dengan selamat. Setelah diperbaiki beberapa jam, kami pun berangkat lagi, dan berhasil mendarat di Solo dengan selamat...alhamdulillaah. Mungkin karena saya masih kanak-kanak, maka masih punya keberanian sedikit banyak untuk bertualang ya...
Kejadian lainnya adalah saat pada tahun 1999, saya mendapat tugas meninjau kebakaran hutan di Kalimantan Timur. Keberangkatan pesawat pun beberapa waktu ditunda (delay..delay..again), karena menunggu kondisi di bandara Balikpapan terang dulu dari gangguan asap. Akhirnya kami pun berangkat. Perjalanan Jakarta-Balikpapan ditempuh dalam waktu dua jam. Pas...perjalanan satu jam di atas Laut Jawa, tiba-tiba pesawat turun mendadak alias anjlok, karena melewati udara kosong....ya....jantung saya pun serasa copot....blank...rasanya saya hanya mampu ucapkan “Laa illaaha illallah” (Tiada tuhan selain Allah)...sambil menunggu nasib dan menunggu masker oksigen jatuh yang mengindikasikan turunnya tekanan atmosfir dalam kabin...eh...ternyata masker tidak jatuh berarti........alhamdulillah...anjloknya tidak terlalu jauh. Kami pun mendarat dengan selamat di Bandara Sepinggan Balikpapan. Meskipun demikian, kami (saya dan bos) masih deg-deg-an. Rencana perjalanan langsung dilanjutkan ke Samarinda terpaksa ditunda, kami pun menginap di Balikpapan. Di Balikpapan, bos saya menghibur saya dengan mengatakan “Murni, kalaupun kita jatuh di atas laut, masih bisa mengapung kok. Lebih untung daripada jatuh di daratan”. Rupanya beliau berusaha menghibur saya, kuatir mendadak saya trauma naik pesawat, sehingga minta pulang lewat laut saja... Kami akhirnya tetap pulang naik pesawat... Setelah kami masuk kantor kembali di Jakarta, bos saya mengkoreksi ucapannya, “Murni, sebenarnya kalau pesawatnya nukik masuk ke laut pun, kita juga tak mungkin terapung. Pasrah sajalah...” He...he....beliau orang yang bijak, tahu harus berkata apa di saat genting....
Wa Allahu ‘alam....
Kamis, 19 Maret 2009
Senin, 16 Februari 2009
Konservasi Alam
Definisi konservasi sumberdaya alam (selanjutnya sumberdaya alam disingkat SDA) hayati menurut UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah “Pengelolaan SDA hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya” (Pasal 1 butir 2). Asas dari konservasi SDA hayati dan ekosistemnya adalah pelestarian kemampuan dan pemanfaatan SDA hayati dalam ekosistemnya secara serasi dan seimbang (Pasal 2). Tujuan dari konservasi SDA yaitu mengusahakan terwujudnya kelestarian SDA hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia (Pasal 3).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam konservasi SDA (Pasal 5), yaitu:
a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
c. pemanfaatan secara lestari SDA hayati dan ekosistemnya.
Dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat juga definisi konservasi SDA. Menurut UU ini konservasi SDA adalah “Pengelolaan SDA tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan SDA yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya” (Pasal 1 butir 18).
Ada perbedaan antara penggunaan istilah sumberdaya alam hayati dan non hayati dalam UU No. 5/1990 dengan istilah sumberdaya alam terbaharui dan tidak terbaharui dalam UU No. 23/1997. SDA hayati dan non hayati menyangkut makhluk hidup dan benda tak hidup. SDA terbaharui dan tidak terbaharui menyangkut keadaan yang memungkinkan SDA tersebut dapat terbaharui lagi sehingga tidak punah atau sebaliknya, tidak terbaharui yang berarti dapat punah. Contoh: (a) SDA terbaharui (renewable) adalah makhluk hidup yang dapat berkembangbiak, tetapi juga dapat punah jika ada upaya yang dapat menghancurkan kehidupan biota tersebut; selain itu juga ada benda tak hidup yang terbaharui yaitu pasir dan bebatuan yang berasal dari letusan gunung berapi, selama gunung tersebut masih dalam keadaan aktif, maka akan mengeluarkan pasir dan bebatuan saat meletus. (b) SDA tak terbaharui umumnya adalah benda tak hidup, seperti bahan-bahan hasil tambang (minyak bumi, emas-perak, timah, dsb). Sebenarnya ada bagian dari makhluk hidup yang dapat dimasukkan tidak terbaharuikan jika sudah punah yaitu pada tingkat gen biota.
Manfaat Konservasi Alam Bagi Masyarakat
Setelah kita mengetahui definisi konservasi SDA, kita pun ingin tahu apakah konservasi SDA itu bermanfaat bagi masyarakat luas. Manfaat konservasi SDA bagi kita dapat ditinjau dari dua apek, yaitu aspek ekonomi dan ekologi.
1. Secara ekonomi:
o Mencegah kerugian akibat kerusakan sistem penyangga kehidupan seperti hutan lindung, daerah aliran sungai, sempadan sungai dan sempadan pantai. Kerusakan lingkungan alam tersebut yang menyebabkan timbulnya banjir, longsor, kekeringan dan abrasi.
o Mencegah kerugian akibat hilangnya sumber genetika dan unsur-unsur lainnya yang terkandung dalam flora fauna guna mengembangkan diversitas bahan pangan dan obat-obatan.
o Menyediakan modal untuk pembangunan. Tanpa modal, pembangunan dapat terhenti.
2. Secara ekologi:
Mencegah hilangnya bagian dari daur kehidupan, seperti bagian dari jaring/rantai makanan, siklus biogeokimia dan siklus hidrologi.
Umat Islam harus ingat peringatan yang terkandung dalam Firman Allah SWT di Surat Ar Ruum ayat 41 yang berbunyi: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Wal Allahu 'alam.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam konservasi SDA (Pasal 5), yaitu:
a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
c. pemanfaatan secara lestari SDA hayati dan ekosistemnya.
Dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat juga definisi konservasi SDA. Menurut UU ini konservasi SDA adalah “Pengelolaan SDA tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan SDA yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya” (Pasal 1 butir 18).
Ada perbedaan antara penggunaan istilah sumberdaya alam hayati dan non hayati dalam UU No. 5/1990 dengan istilah sumberdaya alam terbaharui dan tidak terbaharui dalam UU No. 23/1997. SDA hayati dan non hayati menyangkut makhluk hidup dan benda tak hidup. SDA terbaharui dan tidak terbaharui menyangkut keadaan yang memungkinkan SDA tersebut dapat terbaharui lagi sehingga tidak punah atau sebaliknya, tidak terbaharui yang berarti dapat punah. Contoh: (a) SDA terbaharui (renewable) adalah makhluk hidup yang dapat berkembangbiak, tetapi juga dapat punah jika ada upaya yang dapat menghancurkan kehidupan biota tersebut; selain itu juga ada benda tak hidup yang terbaharui yaitu pasir dan bebatuan yang berasal dari letusan gunung berapi, selama gunung tersebut masih dalam keadaan aktif, maka akan mengeluarkan pasir dan bebatuan saat meletus. (b) SDA tak terbaharui umumnya adalah benda tak hidup, seperti bahan-bahan hasil tambang (minyak bumi, emas-perak, timah, dsb). Sebenarnya ada bagian dari makhluk hidup yang dapat dimasukkan tidak terbaharuikan jika sudah punah yaitu pada tingkat gen biota.
Manfaat Konservasi Alam Bagi Masyarakat
Setelah kita mengetahui definisi konservasi SDA, kita pun ingin tahu apakah konservasi SDA itu bermanfaat bagi masyarakat luas. Manfaat konservasi SDA bagi kita dapat ditinjau dari dua apek, yaitu aspek ekonomi dan ekologi.
1. Secara ekonomi:
o Mencegah kerugian akibat kerusakan sistem penyangga kehidupan seperti hutan lindung, daerah aliran sungai, sempadan sungai dan sempadan pantai. Kerusakan lingkungan alam tersebut yang menyebabkan timbulnya banjir, longsor, kekeringan dan abrasi.
o Mencegah kerugian akibat hilangnya sumber genetika dan unsur-unsur lainnya yang terkandung dalam flora fauna guna mengembangkan diversitas bahan pangan dan obat-obatan.
o Menyediakan modal untuk pembangunan. Tanpa modal, pembangunan dapat terhenti.
2. Secara ekologi:
Mencegah hilangnya bagian dari daur kehidupan, seperti bagian dari jaring/rantai makanan, siklus biogeokimia dan siklus hidrologi.
Umat Islam harus ingat peringatan yang terkandung dalam Firman Allah SWT di Surat Ar Ruum ayat 41 yang berbunyi: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Wal Allahu 'alam.
SUGESTI
Apa itu sugesti? Menurut Kamus Psikologi James Drever yang saya baca, sugesti (suggestion) adalah sebuah proses mental yang disebabkan oleh penerimaan tak kritis, dan realisasi, dalam tindakan atau kepercayaan, tentang ide-ide yang muncul dalam benak, sebagai akibat dari kata-kata, sikap-sikap, atau tindakan-tindakan dari orang lain (atau orang-orang lain), atau dalam kondisi-kondisi tertentu, bergantung pada proses-proses dalam benak individu sendiri.
Dalam kehidupan sehari-hari, sering kita jumpai orang yang memiliki sugesti kuat tentang aktivitas mereka. Contohnya:
1. Hari baik dan hari buruk. Jika akan melakukan berbagai kegiatan (perjalanan, bisnis, dsb) akan berhasil jika dilaksanakan pada hari X; sebaliknya jika dilaksanakan pada hari Y akan gagal atau mengalami kesialan. Termasuk di antaranya adalah waktu yang baik dan yang buruk seperti bulan dan musim.
2. Benda baik dan buruk. Jika akan melakukan sesuatu (misal tanda tangan kontrak, bertanding, ujian, dsb), harus pakai benda keberuntungan (misal: pena/alat tulis, pakaian dsb) agar berhasil, jika tidak akan gagal.
3. Pengobatan. Di kalangan orang yang tua, masih dijumpai sugesti kalau ke dokter (untuk berobat), harus disuntik, jika tidak disuntik tak akan sembuh. Selain itu juga ada yang beranggapan jika tidak berobat ke dokter X tak akan sembuh.
Mengapa saya membahas tentang sugesti ini? Bagaimana sugesti yang tersebut di atas dipandang dari agama Islam? Menurut saya, hal tersebut sudah termasuk syirik, menduakan Allah. Pemberi rizki (termasuk kesehatan) adalah Allah SWT. Rizki tidak dapat kita kejar dan musibah tidak dapat kita tolak. Namun kita harus ingat di balik kesulitan ada kemudahan, demikian janji Allah yang tertulis di Surat Al Insyirah (S. 94) disebutkan secara berulang di ayat 5 dan 6. Jika kita ingin menjadi muslim yang kaffah, menjadi mukhlisin (orang yang benar-benar mengesakan Allah SWT), kita harus berhati-hati dengan sugesti yang mengarah ke tindakan syirik ini dan harus mampu menghilangkannya. Wal Allahu ‘alam.
Dalam kehidupan sehari-hari, sering kita jumpai orang yang memiliki sugesti kuat tentang aktivitas mereka. Contohnya:
1. Hari baik dan hari buruk. Jika akan melakukan berbagai kegiatan (perjalanan, bisnis, dsb) akan berhasil jika dilaksanakan pada hari X; sebaliknya jika dilaksanakan pada hari Y akan gagal atau mengalami kesialan. Termasuk di antaranya adalah waktu yang baik dan yang buruk seperti bulan dan musim.
2. Benda baik dan buruk. Jika akan melakukan sesuatu (misal tanda tangan kontrak, bertanding, ujian, dsb), harus pakai benda keberuntungan (misal: pena/alat tulis, pakaian dsb) agar berhasil, jika tidak akan gagal.
3. Pengobatan. Di kalangan orang yang tua, masih dijumpai sugesti kalau ke dokter (untuk berobat), harus disuntik, jika tidak disuntik tak akan sembuh. Selain itu juga ada yang beranggapan jika tidak berobat ke dokter X tak akan sembuh.
Mengapa saya membahas tentang sugesti ini? Bagaimana sugesti yang tersebut di atas dipandang dari agama Islam? Menurut saya, hal tersebut sudah termasuk syirik, menduakan Allah. Pemberi rizki (termasuk kesehatan) adalah Allah SWT. Rizki tidak dapat kita kejar dan musibah tidak dapat kita tolak. Namun kita harus ingat di balik kesulitan ada kemudahan, demikian janji Allah yang tertulis di Surat Al Insyirah (S. 94) disebutkan secara berulang di ayat 5 dan 6. Jika kita ingin menjadi muslim yang kaffah, menjadi mukhlisin (orang yang benar-benar mengesakan Allah SWT), kita harus berhati-hati dengan sugesti yang mengarah ke tindakan syirik ini dan harus mampu menghilangkannya. Wal Allahu ‘alam.
Senin, 02 Februari 2009
NO FISHERWOMAN??

Kita sudah mengenal istilah dalam bahasa Inggris untuk nelayan adalah fisherman. Fisherman adalah nelayan yang memiliki jenis kelamin laki-laki. Definisi nelayan dalam UU RI no. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yaitu orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Saat saya melakukan penelitian untuk S3 di tahun 2006, saya menjumpai perempuan yang juga melakukan penangkapan ikan. Perempuan tersebut memang bermatapencaharian sebagai nelayan. Namun demikian perempuan tersebut belum diakui, secara de jure, sebagai nelayan perempuan (fisherwoman), karena tidak dianggap umum seorang perempuan bermatapencaharian sebagai nelayan. Mereka masih dianggap sebagai perempuan nelayan, yaitu perempuan dari keluarga nelayan, entah sebagai anak atau istri dari nelayan.
Pengakuan (recognition) ini terkait erat dengan berbagai proses dalam pembangunan seperti penyuluhan dan partisipasi dalam pengambilan keputusan. Nelayan perempuan ini tersisihkan, apalagi mereka hanya dianggap sebagai bidak atau anak buah kapal (ABK) saja. Demikian halnya dengan bidak (ABK) lelaki yang juga tersisihkan dari proses pengambilan keputusan, tetapi bidak lelaki masih diakui keberadaannya dan masih memiliki akses (kesempatan) dalam acara penyuluhan atau sosialisasi di bidang perikanan lainnya.
Senin, 05 Januari 2009
TOMBAK TRISULA JIHAD

Bismillahirrahmanirrahim
Tombak trisula adalah bentuk tombak yang berujung tiga, seperti tergambar di samping atas.
Saya menggunakan tombak trisula sebagai simbol untuk mempermudah mengingat komponen-komponen yang penting untuk pelaksanaan jihad.
Arti jihad adalah berjuang untuk menegakkan kemurnian atau kesucian agama Allah, Islam. Jihad disyari’atkan karena timbul bermacam fitnah dari orang-orang di luar Islam (red: saat ini fitnah juga datang dari orang yang mengaku beragama Islam melalui paradigma SEPILIS-nya, yaitu Sekularisme-Pluralisme-Liberalisme Islam). Jihad harus terus dilakukan sampai fitnah itu hilang dan muslimin dapat melaksanakan kegiatan ibadah dan muamalat secara leluasa sesuai tuntunan agama.
Hukum jihad adalah fadhu kifayah bagi mereka yang berakal sehat, dewasa dan sudah ada kemampuan untuk berjihad.
Jihad dilakukan melalui tiga bentuk aktivitas yaitu secara lisan, tulisan dan perang (fii sabilillah). Jihad fii sabilillah dilakukan jika jihad dengan lisan dan tulisan gagal mencapai tujuan, disamping itu terjadi penindasan/perlawanan fisik terhadap kaum muslim.
Hukum jihad adalah fadhu kifayah bagi mereka yang berakal sehat, dewasa dan sudah ada kemampuan untuk berjihad.
Jihad dilakukan melalui tiga bentuk aktivitas yaitu secara lisan, tulisan dan perang (fii sabilillah). Jihad fii sabilillah dilakukan jika jihad dengan lisan dan tulisan gagal mencapai tujuan, disamping itu terjadi penindasan/perlawanan fisik terhadap kaum muslim.
Jihad akbar (yang paling besar atau berat) adalah jihad melawan hawa nafsu sendiri yang senantiasa akan menyesatkan manusia dari ajaran Allah dan berpaling kepada ajaran iblis/setan (Hadits riwayat Tirmidzi dan Ibnu Hibban). Saat ini yang terbanyak kaum muslimin Indonesia harus lakukan adalah jihad akbar, yakni menghadapi paradigma SEPILIS yang didukung atau dibiayai oleh kaum non muslim.
Tombak trisula adalah bentuk tombak yang berujung tiga, seperti tergambar di samping atas.
Saya menggunakan tombak trisula sebagai simbol untuk mempermudah mengingat komponen-komponen yang penting untuk pelaksanaan jihad.
Jadi apa yang dimaksud dengan Trisula Jihad itu? Bentuk fisiknya terbagi dua yaitu tombak dan trisula yang sama kedudukan serta nilai pentingnya. Jadi komponennya ada empat yakni:
1. Tombak. Saya sebut tombak trisula karena memiliki badan tombak yang panjang. Panjang tombak ini dapat mempengaruhi kekuatan daya lemparan tombak serta mempengaruhi ketepatan arah lemparan tombak (bentuk lain yang mirip dengan tombak adalah olahraga lempar lembing), mengikuti Hukum Fisika. Dalam jihad, sebagai tombak pemberi arah dan kekuatan adalah Iman kita kepada Allah SWT, guna memperkuat semangat juang menegakkan kemurnian atau kesucian agama Allah.
2. Trisula. Dalam jihad, trisula itu adalah ilmu-dana-fisik material. Penjelasannya sbb:
(a) Ilmu. Kekuatan ilmu ini digunakan antara lain untuk membuat strategi dan pengambilan keputusan. Dalam membuat strategi, kita dapat menggunakan Strategi Perang Sun Tzu dari Cina, garis besarnya adalah kenali musuh, pelajari musuh dan hadapi musuh. Jika kaum muslimin tidak kuat ilmu alias tidak cerdas atau pandai akan mudah dikalahkan dalam peperangan karena salah strategi. Dalam era sekarang penguasaan teknologi dan informasi pegang peranan. Siapa yang menguasai teknologi-informasi-komunikasi dapat menguasai dunia.
(b) Dana. Kekuatan dana atau finansial ini sama pentingnya. Nothing free in the world. Dalam jihad pun perlu dana untuk membiayai segala kegiatannya. Keperluannya antara lain untuk pembelanjaan keperluan peralatan/akomodasi, transportasi, logistik, termasuk konsumsi. Kekuatan finansial ini pun bukan berasal dari utang, yang terbaik adalah dari infak dan wakaf yang kesemuanya sudah ada tuntunannya dalam Islam. Dalam Hukum Ekonomi, yang menguasai ekonomi dan finansial dapat menguasai dunia.
(c) Fisik. Fisik yang dimaksud di sini adalah ketersediaan peralatan (equipment) dan kekuatan fisik tubuh pelaku jihad. (i) Kelengkapan peralatan penting untuk mendukung pelaksanaan jihad di era globalisasi sekarang ini. Contohnya: serangan terhadap kemurnian ajaran Islam di masa sekarang banyak datang dari dunia virtual internet juga media massa berupa upaya perubahan opini, persepsi dan pola pikir sehingga virus SEPILIS dapat berkembangbiak dengan suburnya. (ii) Kebugaran fisik seseorang dapat meningkatkan keprimaan perjuangan, berarti tidak memiliki kendala dalam mobilitas dan kemampuan kerja. Orang yang lemah kondisi fisiknya mungkin tidak dapat maju bertempur, tetapi dia dapat menyumbangkan pikirannya atau pengumpulan data/informasi sebagai bagian dari komponen ilmu, atau dia dapat menyumbangkan kekayaannya sebagai bagian dari kekuatan finansial. Jadi setiap muslimin, lelaki atau perempuan, besar atau kecil fisiknya, tua atau muda, sehat atau lemah fisik, kaya atau miskin, sepanjang berakal, dapat melakukan jihad. Tidak ada alasan untuk menolak berjihad (termasuk jihad akbar), kecuali orang yang tidak beriman atau lemah iman.
(a) Ilmu. Kekuatan ilmu ini digunakan antara lain untuk membuat strategi dan pengambilan keputusan. Dalam membuat strategi, kita dapat menggunakan Strategi Perang Sun Tzu dari Cina, garis besarnya adalah kenali musuh, pelajari musuh dan hadapi musuh. Jika kaum muslimin tidak kuat ilmu alias tidak cerdas atau pandai akan mudah dikalahkan dalam peperangan karena salah strategi. Dalam era sekarang penguasaan teknologi dan informasi pegang peranan. Siapa yang menguasai teknologi-informasi-komunikasi dapat menguasai dunia.
(b) Dana. Kekuatan dana atau finansial ini sama pentingnya. Nothing free in the world. Dalam jihad pun perlu dana untuk membiayai segala kegiatannya. Keperluannya antara lain untuk pembelanjaan keperluan peralatan/akomodasi, transportasi, logistik, termasuk konsumsi. Kekuatan finansial ini pun bukan berasal dari utang, yang terbaik adalah dari infak dan wakaf yang kesemuanya sudah ada tuntunannya dalam Islam. Dalam Hukum Ekonomi, yang menguasai ekonomi dan finansial dapat menguasai dunia.
(c) Fisik. Fisik yang dimaksud di sini adalah ketersediaan peralatan (equipment) dan kekuatan fisik tubuh pelaku jihad. (i) Kelengkapan peralatan penting untuk mendukung pelaksanaan jihad di era globalisasi sekarang ini. Contohnya: serangan terhadap kemurnian ajaran Islam di masa sekarang banyak datang dari dunia virtual internet juga media massa berupa upaya perubahan opini, persepsi dan pola pikir sehingga virus SEPILIS dapat berkembangbiak dengan suburnya. (ii) Kebugaran fisik seseorang dapat meningkatkan keprimaan perjuangan, berarti tidak memiliki kendala dalam mobilitas dan kemampuan kerja. Orang yang lemah kondisi fisiknya mungkin tidak dapat maju bertempur, tetapi dia dapat menyumbangkan pikirannya atau pengumpulan data/informasi sebagai bagian dari komponen ilmu, atau dia dapat menyumbangkan kekayaannya sebagai bagian dari kekuatan finansial. Jadi setiap muslimin, lelaki atau perempuan, besar atau kecil fisiknya, tua atau muda, sehat atau lemah fisik, kaya atau miskin, sepanjang berakal, dapat melakukan jihad. Tidak ada alasan untuk menolak berjihad (termasuk jihad akbar), kecuali orang yang tidak beriman atau lemah iman.
Oleh karena sifat keakuratan dan kekuatan tombak trisula ini, maka saya menganalogikannya dengan komponen-komponen jihad. Wal Allahu ‘alam.
Selasa, 02 Desember 2008
WAKAF TUNAI REKSADANA
Pertama-tama, kita mengingat kembali definisi wakaf tunai yaitu wakaf yang dilakukan seseorang/kelompok orang/lembaga/badan hukum dalam bentuk uang tunai (lihat tulisan “Wakaf, jangan ditunda lagi”). Uang tunai ini akan dikumpulkan dan dikelola oleh badan wakaf, untuk usaha yang produktif sehingga dapat berkembang lebih besar, dimana modal awal tidak akan terganggu jumlahnya dan yang akan dimanfaatkan lebih lanjut adalah keuntungan dari pengelolaan wakaf tersebut. Pengelola wakaf ini adalah nazhir.
Apa itu reksadana? Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Dana ini akan dikelola oleh manajer investasi. Reksadana yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sudah ada yang syar’i, yang disebut Reksadana Syariah, reksadana ini sudah dijamin kehalalannya oleh Dewan Syariah Nasional bagian dari MUI.
Mengapa wakaf tunai analog dengan reksadana? Perbedaan dari keduanya, wakaf tunai adalah investasi seorang muslim untuk akhirat; sedangkan reksadana adalah investasi dunia. Persamaannya adalah menyangkut jumlah dana yang tidak harus besar. Dana-dana tersebut harus dikelola manajer investasi (untuk reksadana) atau nazhir (untuk wakaf) agar menghasilkan keuntungan.
Seorang muslim dapat melakukan memiliki keduanya. Investasi itu perlu karena dalam kehidupan ini tidak ada yang pasti, yang pasti dalam hidup adalah kematian bagi semua yang bernyawa. Wal Allahu ‘alam.
Apa itu reksadana? Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Dana ini akan dikelola oleh manajer investasi. Reksadana yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sudah ada yang syar’i, yang disebut Reksadana Syariah, reksadana ini sudah dijamin kehalalannya oleh Dewan Syariah Nasional bagian dari MUI.
Mengapa wakaf tunai analog dengan reksadana? Perbedaan dari keduanya, wakaf tunai adalah investasi seorang muslim untuk akhirat; sedangkan reksadana adalah investasi dunia. Persamaannya adalah menyangkut jumlah dana yang tidak harus besar. Dana-dana tersebut harus dikelola manajer investasi (untuk reksadana) atau nazhir (untuk wakaf) agar menghasilkan keuntungan.
Seorang muslim dapat melakukan memiliki keduanya. Investasi itu perlu karena dalam kehidupan ini tidak ada yang pasti, yang pasti dalam hidup adalah kematian bagi semua yang bernyawa. Wal Allahu ‘alam.
ZAKAT DITINJAU DARI PRINSIP ALAM
Beberapa waktu lalu, seorang kawan bercerita bahwa ia berinvestasi dalam bentuk logam mulia (emas). Pendengar lain berkomentar, jika harus bayar zakat berarti rugi dong, jumlah hartanya berkurang, karena terpotong oleh zakat 2,5%. Zakat maal (harta) wajib dibayarkan jika dalam waktu pemilikan (haul) 1 tahun sudah melampaui batas minimum pemilikan (nishab) 85 gr emas murni sebesar 2,5% dari nilai tersebut. Contoh: X memiliki emas murni seberat 100 gr. Setelah setahun, X bayar zakat maal 2,5%, jadi yang tersisa adalah = 100 gr – (2,5%x100 gr) = 97,5 gr. Memang pemikiran yang matematis bagi pendengar tsb. Tetapi pendengar tsb lupa, hidup ini tidak selalu matematis dan pasti. Dalam urusan ibadah, untuk ketaatan kepada Allah SWT, Allah SWT adalah Maha Pembalas. Allah SWT tidak tidur dan tidak lalai.
Dalam siklus hidup, kita dapat belajar dari tumbuhan. Contoh: perlakuan terhadap pohon buah-buahan agar panen buah banyak adalah dengan melakukan pemangkasan sebagian daun dan rantingnya (bahkan bunga calon buah), juga pada saat penanaman awal sering dilakukan penjarangan tanaman yang tumbuh. Tujuan dari perlakuan ini adalah untuk mengurangi persaingan mendapatkan zat hara (makanan) dari tanah dan sinar matahari, akibatnya kondisi tumbuhan tersebut tidak memburuk, malah tumbuh dengan subur, dan menghasilkan buah yang lebih banyak dan lebih baik/bagus mutunya.
Ini pula yang terjadi jika kita membayar zakat yang sudah diwajibkan, untuk membersihkan diri harta yang kita miliki dari yang bukan hak kita. Laksana mengurangi pesaing di zat hara dan sinar matahari dalam dunia tumbuhan, zakat ini untuk juga mengurangi atau menghilangkan sifat kikir manusia. Jika kekikiran ini dapat dikurangi, ternyata ber-zakat ini menimbulkan rasa ber-syukur (ber-terimakasih) sehingga seseorang lebih pasrah akan hasil usahanya yang berarti mengurangi stres, dan ternyata juga mendapatkan balasan dari Allah SWT, berupa penambahan jumlah hartanya dan rizki lainnya (berupa kesehatan jasmani dan rohani) yang sering tidak diperhitungkan orang. Pada kenyataannya, seorang muslim yang membayarkan zakat maal dari harta halalnya setiap tahun jarang yang menjadi bangkrut/pailit. Wal Allahu ‘alam.
Dalam siklus hidup, kita dapat belajar dari tumbuhan. Contoh: perlakuan terhadap pohon buah-buahan agar panen buah banyak adalah dengan melakukan pemangkasan sebagian daun dan rantingnya (bahkan bunga calon buah), juga pada saat penanaman awal sering dilakukan penjarangan tanaman yang tumbuh. Tujuan dari perlakuan ini adalah untuk mengurangi persaingan mendapatkan zat hara (makanan) dari tanah dan sinar matahari, akibatnya kondisi tumbuhan tersebut tidak memburuk, malah tumbuh dengan subur, dan menghasilkan buah yang lebih banyak dan lebih baik/bagus mutunya.
Ini pula yang terjadi jika kita membayar zakat yang sudah diwajibkan, untuk membersihkan diri harta yang kita miliki dari yang bukan hak kita. Laksana mengurangi pesaing di zat hara dan sinar matahari dalam dunia tumbuhan, zakat ini untuk juga mengurangi atau menghilangkan sifat kikir manusia. Jika kekikiran ini dapat dikurangi, ternyata ber-zakat ini menimbulkan rasa ber-syukur (ber-terimakasih) sehingga seseorang lebih pasrah akan hasil usahanya yang berarti mengurangi stres, dan ternyata juga mendapatkan balasan dari Allah SWT, berupa penambahan jumlah hartanya dan rizki lainnya (berupa kesehatan jasmani dan rohani) yang sering tidak diperhitungkan orang. Pada kenyataannya, seorang muslim yang membayarkan zakat maal dari harta halalnya setiap tahun jarang yang menjadi bangkrut/pailit. Wal Allahu ‘alam.
Langganan:
Postingan (Atom)