Jumat, 31 Oktober 2008

PEREMPUAN DAN DIVERSITAS PANGAN


Perempuan sebagai anggota keluarga, pada umumnya, sudah dilibatkan dalam kegiatan sehari-hari di lingkup rumahnya sejak usia dini. Contohnya, selesai makan, piring dan gelas dibawa ke dapur, bantu ibu siapkan hidangan, bantu ibu cuci perlengkapan makan-minum dan cuci pakaian, termasuk barang-barang milik anggota keluarga lelaki. Ini merupakan pendidikan informal pertama bagi anak perempuan dalam kegiatan domestik dan ini juga merupakan pendidikan gender bahwa perempuan terlibat dalam pekerjaan domestik sedangkan lelaki dapat atau tidak untuk terlibat dalam urusan domestik.


Dalam dunia kecilnya atau keluarga, perempuan ini memiliki kemampuan manajemen keluarga yang cukup baik, yang diperolehnya melalui pengalaman, trial by error. Kemampuan tersebut meliputi manajemen waktu, yaitu bagaimana cara membagi waktu untuk mengurus rumah tangga dan manajemen keuangan keluarga, yaitu bagaimana cara mengatur keuangan rumah tangga dengan dana yang tersedia. Di zaman dahulu untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan obat-obatan, mereka melakukan percobaan dari lingkungannya, seperti dengan mencari bahan-bahan di hutan atau lingkungan alam lain di sekitarnya, termasuk pesisir. Sekarang hasilnya dapat dilihat pada berbagai pemanfaatan jenis tumbuhan yang terkategorikan jamu-jamuan yang berfungsi untuk obat-obatan dan bahan kosmetik. Selain itu kita jumpai pula kekayaan kuliner (masakan) yang dibuat dari berbagai tumbuhan dan hewan yang tak terduga dengan rasa yang lezat, seperti dari siput (masakan Perancis, masakan Korea), cacing kaktus (masakan Mexico) dan lainnya. Semuanya ini tak lepas dari peranan perempuan yang bekerja tak kenal lelah dan tak dibayar (bila kerja di rumah) guna menyediakan pangan untuk keluarganya dan untuk menambah diversitas atau keanekaragaman pangan.


Di dalam World Resources Institute (WRI) Article, dituliskan bahwa perempuan itu cenderung lebih aktif terlibat dalam ekonomi rumah tangga dibandingkan pria, khususnya yang menyangkut pemanfaatan keanekaragaman spesies yang lebih luas untuk pangan dan obat-obatan dibandingkan jenis-jenis yang umum dijual di pasar regional atau internasional. Dengan tanggungjawab primernya untuk menyediakan makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, serat dan lainnya, perempuan mengandalkan ekosistem yang sehat dan beranekaragam.


Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa keberhasilan diversitas pangan itu banyak dipengaruhi oleh upaya kaum perempuan. Oleh karena itu, jangan tutup akses kaum perempuan terhadap sumberdaya alam, seperti kawasan hutan, pesisir dan laut. Ciptaan Allah SWT di bumi ini tidak ada yang sia-sia atau mubazir, pasti ada manfaat, hanya kita manusia belum memahaminya. Wal Allahu ‘alam.

Sabtu, 13 September 2008

PERAN PEREMPUAN DALAM KEHIDUPAN

Perempuan memiliki sifat dasar yang keibuan, karena memang kodratnya menjadi ibu yang mengandung anaknya. Oleh karena itu kepedulian perempuan terhadap sumber-sumber pendukung kehidupannya sangat tinggi. Berdasarkan teori Segitiga Kebutuhan Abraham Maslow, tingkat kebutuhan manusia yang paling dasar yaitu kebutuhan fisiologi manusia, antaranya makan-minum. Manusia tidak akan memikirkan rasa aman, prestasi kerja dan sebagainya bila kebutuhan dasarnya tersebut belum terpenuhi. Sebagai contoh adalah supir kendaraan umum yang sering mengabaikan faktor keselamatan, karena terdorong untuk mengejar setoran demi sesuap nasi.

Dalam usaha pemenuhan kebutuhan dasar keluarganya, perempuan cenderung bekerja lebih keras dilihat dari pemanfaatan waktu dan tenaganya, tetapi tidak pernah dihitung dari segi ekonominya, karena memang pekerjaan rumah tangga tidak menghasilkan uang. Salah satu contoh, ibu rumah tangga bekerja mulai dari pukul 05.00 bahkan lebih awal, untuk menyediakan sarapan pagi keluarganya, lalu mereka terus bekerja mulai dari belanja, memasak hingga membersihkan rumah terus menerus hingga malam hari. Setelah semua penghuni rumah lainnya tidur, barulah mereka dapat tidur juga. Hal itu rutin dilakukan setiap hari tanpa hari libur. Pekerjaan dan waktu kerjanya akan bertambah bila dia mempunyai bayi yang dapat bangun dan menangis tanpa kenal waktu. Selain itu, ibu pun dituntut menjadi pendidik bagi anak-anaknya di rumah. Akibat aktivitas-aktivitas perempuan yang terbatas di sekitar domestik, maka perempuan sering tidak dianggap mampu di dalam proses pengambilan keputusan.

Seorang ibu merupakan pendidik pertama dalam keluarga. Pendidikan tersebut disampaikan melalui penyampaian secara verbal, yaitu melalui dongeng atau penyampaian konsep-konsep, namun yang terpenting adalah melalui keteladanan tindakan sehari-hari. Anak-anak yang melihat perilaku positif ibunya akan lebih mudah untuk menirunya dibandingkan sekedar pesan-pesan lisan saja dan kemudian dia dapat lebih cepat menghayati tindakannya tersebut. Pendidikan informal dalam keluarga ini akan lebih efektif dibandingkan pendidikan formal yang terlalu banyak disampaikan secara verbal atau lisan dibandingkan dengan contoh tindakan sehari-hari. Di sinilah peranan perempuan tampak semakin menonjol di dalam mendidik generasi mudanya.

Dalam dunia kecilnya atau keluarga, perempuan ini memiliki kemampuan manajemen keluarga yang cukup baik, yang diperolehnya melalui pengalaman, trial by error. Kemampuan tersebut meliputi manajemen waktu, yaitu bagaimana cara membagi waktu untuk mengurus rumah tangga dan manajemen keuangan keluarga, yaitu bagaimana cara mengatur keuangan rumah tangga dengan dana yang tersedia. Hal ini termasuk keunggulan perempuan yaitu mengerjakan beberapa pekerjaan atau tugas dalam waktu yang bersamaan (multi tasks). Contohnya: seorang ibu yang mengasuh anak sambil memasak atau mencuci pakaian/piring atau bahkan berdagang.

Mungkin inilah kelebihan yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum perempuan. Wal Allahu ‘alam.

Minggu, 07 September 2008

KDRT

KDRT itu singkatan dari apa? KDRT singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Media massa sering memuat berita tentang kasus KDRT, pelakunya ada yang lelaki ada pula yang perempuan, dan korbannya pun demikian, lelaki atau perempuan. Latar belakang pelaku dan korban KDRT pun bermacam-macam, baik dari berbagai latar belakang sosial-ekonomi dan sosial-budaya. Penyebab kasus KDRT pun ini bermacam-macam, masalah sosio-ekonomi atau sosio-budaya atau kejiwaan.

Namun demikian, saya pernah membaca beberapa tulisan yang memuat respon negatif tentang UU KDRT ini, Hal ini dimungkinkan terjadi karena kurangnya sosialisasi dari Pemerintah. Selain itu, adanya anggapan bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam lingkup rumahtangga seharusnya dirahasiakan karena merupakan suatu aib keluarga, hal ini di-atasnama-kan perintah agama. Sesungguhnya hal ini tidak adil bagi si korban, karena atas nama rahasia aib keluarga, si korban harus mengalami penderitaan dan ketidakadilan. Allah SWT Maha Adil, umatnya pun harus mengikutinya, bagaimana cara menegakkan keadilan itu. Jika dalam lingkup keluarga dan rumahtangga saja, keadilan tidak dapat ditegakkan, bagaimana penegakan keadilan di masyarakat luas yang tidak ada hubungan darah atau kerabat dengan seseorang?

Dengan demikian, apa UU KDRT itu diperlukan? Peraturan perundang-undangan diterbitkan karena situasi dan kondisi saat itu memang membutuhkan. Pertimbangan diterbitkan UU ini adalah bahwa (1) segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus; (2) korban KDRT, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan; (3) dalam kenyataannya kasus KDRT banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban KDRT.

Definisi-definisi dalam UU KDRT adalah sebagai berikut:
KDRT : setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Penghapusan KDRT : jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban KDRT.
Perlindungan : segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Lingkup rumah tangga dalam UU ini meliputi: (a) suami, isteri, dan anak; (b) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau (c) orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Tujuan dari Penghapusan KDRT adalah:
a. mencegah segala bentuk KDRT;
b. melindungi korban KDRT;
c. menindak pelaku KDRT; dan
d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Bagi umat Islam, panutan kita adalah Rasulullah Muhammad saw. Terkait dengan KDRT ini, Rasulullah tidak pernah menyakiti orang-orang sekitarnya, apalagi keluarganya. Beliau selalu memperlakukan orang sekitarnya dengan penuh kasih sayang, jangankan memukul, mencaci pun tidak pernah dilakukan. Jika umat Islam saat ini mampu mencontoh beliau, saya pikir UU KDRT pun tidak akan diperlukan lagi; tetapi jika masih banyak KDRT di sekitar kita, UU KDRT masih diperlukan. Semuanya itu kembali kepada diri kita sendiri.
Hal ini membuktikan bahwa Islam adalah rahmatan lil ‘alamin. Wal Allahu ‘alam.

Jumat, 09 Mei 2008

Gender dan konservasi alam

Setelah membaca beberapa artikel dalam blog ini, mungkin timbul pertanyaan: apa hubungan antara gender dan konservasi alam?

Bumi dan seisinya ini diciptakan Allah SWT mengandung kekayaan alam yang berlimpah dan beranekaragam. Manusia diciptakan sebagai khalifah di atas permukaan bumi ini untuk memanfaatkan kekayaan alam tersebut. Memanfaatkan ini seyogyanya secara bijaksana, bukan sekedar mengeksploitir demi nafsu, karena juga harus melakukan upaya konservasi alam agar sumberdaya alam itu tetap tersedia bagi anak keturunan kita di kemudian hari. Manusia diciptakan oleh Allah SWT dalam dua jenis, yaitu lelaki dan perempuan. Di sini mulai tampak bahwa ada hubungan antara gender dengan konservasi alam, yaitu pemangku kepentingan (stakeholders) dari pemanfaatan sumberdaya alam (SDA) adalah lelaki dan perempuan.

Masalah gender tidak akan muncul di bidang konservasi alam jika kaum perempuan tidak terpinggirkan (termarginalkan). Akses, kontrol dan partisipasi untuk pengambilan keputusan bagi kaum perempuan dalam pemanfaatan SDA dan konservasi alam belum sepenuhnya terakomodir. Oleh karena itu, perlu penyadaran kepada semua pihak, baik lelaki dan perempuan, bahwa kaum perempuan juga ikut berperan sebagai pemangku kepentingan di bidang pemanfaatan SDA dan juga konservasi alam. Semakin banyak pihak yang terlibat untuk melakukan upaya konservasi alam, maka diharapkan upaya tersebut akan dapat segera terwujud. Hal ini sesuai dengan pepatah, “Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul”. Tak ada yang mustahil untuk melakukan pekerjaan yang diridhoi Allah SWT.

Rabu, 30 April 2008

PERANAN PEREMPUAN DALAM KONSERVASI ALAM


Di bumi ini manusia menikmati begitu banyak karunia yang memang sudah disediakan oleh Tuhan, seperti tumbuhan, hewan, juga benda mati seperti udara, sinar matahari, tanah dan lainnya termasuk hasil dari perut bumi. Setiap manusia memiliki hak atas kekayaan alam ini, entah terbagi dengan adil atau tidak, namun disadari atau tidak mereka sudah menikmatinya. Kekayaan alam tersebut ada yang langsung dapat dinikmatinya seperti oksigen, ada pula yang harus diusahakan terlebih dahulu seperti hasil laut atau tambang.


Setiap manusia terikat kewajibannya, selain memiliki hak atas sesuatu. Tak mungkin sesorang hanya menuntut haknya tanpa mau menunaikan kewajibannya. Demikian halnya dengan konservasi alam, setiap orang wajib melakukannya, karena dia sudah menikmatinya secara langsung maupun tidak langsung. Setiap orang baik laki-perempuan, tua-muda, kaya-miskin juga dari berbagai golongan, baik agama, suku bangsa, bangsa, maupun ras, semua terlibat dalam pelestarian alam, ini sesuai dengan Pasal 4 U.U. No. 5 Tahun 1990.
Konservasi alam di dalam tulisan ini membahas tentang konservasi sumber daya alam hayati. Definisi menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 1 butir 2 sebagai berikut, ”Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.” Selanjutnya di Pasal 4 tertulis bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya itu merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan masyarakat.


Namun dengan ego manusia yang tinggi, orang cenderung melakukan tindakan apa saja bila hasil tindakan itu akan menguntungkan dirinya. Dalam kasus bencana alam, orang-orang yang belum pernah terkena bencana alam memiliki kadar simpati yang lebih rendah dibandingkan mereka yang pernah mengalami bencana yang serupa. Oleh karena sifatnya tersebut maka tidak semua orang mau berkecimpung di bidang pelestarian alam atau peduli tentang perlunya pelestarian alam, bahkan akibat ketamakannya malah mereka merusak alam demi kekayaan dan kejayaan, di samping orang-orang miskin yang terpaksa mengusahakan lahan-lahan marginal untuk mempertahankan hidupnya.


Rusaknya suatu ekosistem alam di sekitar pemukiman akan sangat mempengaruhi kehidupan keluarga di sekitarnya. Hal tersebut disebabkan semakin berkurangnya pasokan bahan pangan dan lainnya. Selain itu, semakin jauh jarak yang harus ditempuh untuk pemenuhan kebutuhan pokoknya, berarti semakin mahal biaya yang harus dikeluarkannya. Wajarlah bila para perempuan berkepentingan untuk mempertahankan kelestarian alam di sekitar tempat tinggal mereka termasuk keanekaragaman jenis satwa dan tumbuhan demi ketahanan pangan keluarga.


Berbicara tentang perempuan pedesaan dan perempuan perkotaan, tentunya terdapat perbedaan, khususnya menyangkut keterlibatan mereka di dalam pelestarian alam. Bila perempuan pedesaan langsung terkait dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, perempuan perkotaan, secara tidak langsung. Perempuan desa sadar dan menghayati konservasi alam secara langsung melalui pengalaman meskipun mereka tidak tahu tentang konsep-konsep canggih dari konservasi alam.


Berbeda dengan perempuan kota, mereka baru sadar dan menghayati perlunya konservasi alam bila mereka sudah memperoleh banyak informasi yang terus menerus tentang konservasi alam itu melalui media massa (televisi, koran, majalah), dari internet, dari buku-buku maupun dari sekolah atau berbagai pertemuan/pergaulan sehingga dapat memicu kesadaran mereka. Dilihat dari sepak terjang atau keterlibatan dalam menjaga kelestarian alam, perempuan desa dan perempuan kota akan sama agresifnya bila menyangkut kepentingannya. Pada dasarnya perempuan itu mampu memikirkan kebutuhan jangka panjangnya bila sudah menyangkut kesejahteraan “dunia kecilnya”, dirinya dan anak-anaknya. Yang menjadi hambatan utama adalah pengambil keputusan di dalam keluarganya bukanlah dia, tetapi suami atau keluarga laki-laki lainnya. Oleh karena keterbatasan pendidikan yang mereka terima, perempuan desa dianggap tidak mampu mengambil keputusan yang benar. Padahal karena memikirkan kesejahteraan anak-anaknya di kemudian hari atau dalam waktu jangka panjang itulah dan juga demi kepentingan mereka lainnya, mereka lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Perempuan kota lebih beruntung, khususnya mereka yang sempat mengenyam pendidikan yang cukup tinggi. Mereka dapat terlibat bahkan berkecimpung dalam gerakan konservasi alam berdasarkan kesadaran yang mereka peroleh dari informasi yang dapat menumbuhkan rasa simpati serta dekatnya aksesibilitas ke jalur pengambilan keputusan. Berbagai lembaga swadaya masyarakat yang berkecimpung di bidang pelestarian alam di kota-kota besar banyak yang memiliki anggota bahkan pengurus perempuannya. Sayangnya belum banyak perempuan yang berkedudukan sebagai pengambil keputusan di tingkat atas/elit politik yang dapat langsung memberikan kontribusi terhadap konservasi alam.


Sebagaimana tertulis dalam World Resources Institute Article bahwa peran penting perempuan dalam manajemen biodiversitas dan sumber daya alam hayati harus diakui dan partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan harus dijamin pada semua tingkatan manajemen sumber daya alam hayati. Kegagalan usaha dan proyek yang tidak diakui dan tidak melibatkan perempuan, misalnya skema kehutanan di Asia yang mengabaikan banyaknya hasil hutan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit oleh perempuan, perencanaan agrikultur di Afrika yang mengabaikan peran sentral perempuan sebagai petani dan proyek peningkatan pendapatan di Amerika Selatan yang melupakan pentingnya pendapatan perempuan untuk kesejahteraan keluarga, memberikan kesaksian akan pentingnya aksi tersebut.


Di bidang konservasi alam sebenarnya tidak dikenal istilah gender, perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Masalah gender di bidang konservasi alam lebih banyak dihadapi oleh perempuan pedesaan, karena mereka langsung berhadapan dengan benturan kepentingan antara keuntungan ekonomi jangka pendek dan kelestarian alam, tetapi tidak memiliki kekuatan untuk dapat ikut serta di dalam pengambilan keputusan. Perempuan perlu diberi kesempatan yang lebih luas di dalam proses pengambilan keputusan, karena mereka mempunyai sudut pandang yang berbeda dengan pria dan mempunyai kebutuhan atau kepentingan sendiri.
Sekali lagi dapat dikatakan bahwa tindakan pelestarian alam itu merupakan kewajiban bagi setiap manusia, tak terlupakan perempuan. Setiap orang yang sudah menikmati haknya, dia wajib menjaganya.
Salam lestari!

Rabu, 23 April 2008

Masyarakat dan kawasan konservasi alam

Kasus perambahan kawasan konservasi di Indonesia semakin meningkat frekuensi kejadiannya setelah era reformasi dan krisis moneter menimpa Indonesia di tahun 1997-1998 hingga saat ini. Kejadian tersebut disebabkan oleh banyak hal, antara lain konflik perwilayahan saat ditetapkan kawasan konservasi tersebut, tidak adanya rasa memiliki (sense of belonging) dari masyarakat di sekitar, kesulitan ekonomi akibat pembangunan yang tidak imbang perkotaan-perdesaan hingga kurangnya pekerjaan di perdesaan.

Untuk menjadi keberlanjutan suatu kawasan konservasi, keterlibatan masyarakat setempat hendaknya diberi prioritas utama, bukan sekedar embel-embel saja. Hal ini sudah tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya di Bab IX Peranserta Rakyat Pasal 37, yaitu:
(1) Peranserta rakyat dalam konservasi SDA hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
(2) Dalam mengembangkan peranserta rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.

Untuk melibatkan masyarakat lokal tersebut, juga disebut dengan komunitas, perlu dilakukan analisis kebutuhan dari komunitas itu sendiri. Anggota komunitas dianggap sebagai subyek pembangunan, bukan sekedar obyek saja. Di sinilah diperlukan peneliti sosial untuk mengetahui lebih mendalam kebutuhan anggota komunitas-komunitas di sekitar kawasan konservasi tersebut. Setiap kawasan akan memiliki data spesifik mengenai masyarakat di sekitarnya, karena masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut belum tentu sama budaya dan interaksi sosialnya, sehingga pengelolaan suatu kawasan dapat berbeda satu sama lainnya.

Menurut MacKinnon et al. (1993), pengelola kawasan konservasi dapat melindungi kawasannya sendiri dari ancaman dan kerusakan yang tak alami, tetapi kebijakan ini tidak mungkin berjalan dan terjamin untuk jangka panjang tanpa dukungan masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam adalah untuk rakyat dan harus dilakukan dalam suatu kerangka sosial. Keberhasilan pengelolaan banyak bergantung pada kadar dukungan dan penghargaan yang diberikan kepada kawasan yang dilindungi oleh masyarakat di sekitarnya. Bila masyarakat setempat memandang negatif terhadap kawasan konservasi, masyarakat dapat menggagalkan pelestarian. Sebaliknya, bila pelestarian dianggap sebagai sesuatu yang positif manfaatnya, masyarakat setempat akan bekerjasama dengan pengelola dalam melindungi kawasan dari perkembangan yang membahayakan.

Hal yang penting dalam menumbuhkan kerjasama dan peran serta masyarakat ini melalui kepercayaan sosial (social trust). Antara komunitas setempat dan pengelola harus ada kepercayaan tentang manfaat yang mereka peroleh dari interaksi di antara mereka.
Fukuyama (1999) menyebutkan kemerosotan kepercayaan ini merupakan suatu kekacauan sosial (The Great Disruption). Di sinilah perlunya pendekatan dari pihak pengelola kawasan konservasi kepada masyarakat mengenai visi dan misi kawasan konservasi tersebut serta manfaat langsung yang dapat diperoleh masyarakat setempat, dan perlu dicari pemecahan yang “win-win solution”, kedua pihak saling mendapat untung.
Sekian dulu artikel ini dan disambung di artikel lainnya. Salam lestari!

Masyarakat terlibat dalam konservasi alam

Masyarakat Indonesia telah memanfaatkan keanekaragaman hayati (biodiversitas) sudah berabad-abad dengan berbagai cara. Namun demikian, pemanfaatan tersebut belum tentu dengan cara yang ramah lingkungan. Penggunaan cara yang destruktif ini akan merupakan suatu ancaman terhadap biodiversitas itu sendiri. Oleh karena itu perlu terus dikembangkan cara yang ramah lingkungan yang merupakan suatu upaya konservasi (pelestarian) alam yaitu pemanfaatan secara lestari keanekaragaman hayati (kehati) di Indonesia sesuai amanat UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pemanfaatan secara lestari ini tampak dari keanekaragaman obat-obatan yang berasal dari herba dan kekayaan jenis makanan (kuliner), yang hingga saat ini masih dimanfaatkan. Bertahannya keanekaragaman obat dan makanan tersebut hingga hari ini tak lepas dari usaha pelestarian biota khususnya tumbuhan yang merupakan bahan baku dari keperluan tersebut. Partisipasi masyarakat dalam melestarikan biodiversitas antara lain melalui aksi dan upaya KIE (komunikasi, informasi dan edukasi).

Aksi pemanfaatan secara lestari telah diwujudkan dalam bentuk penangkaran satwa dan budidaya tanaman. Usaha ini dilakukan karena mereka telah melihat keuntungan secara ekonomi dari komoditas tersebut, sehingga untuk menjaga kesinambungan pasokan maka dilakukan upaya penangkaran dan budidaya tersebut. Contoh dari penangkaran satwa ini antara lain penangkaran buaya, penangkaran berbagai jenis burung yang telah dilakukan di berbagai lokasi di Indonesia. Contoh dari budidaya tanaman sudah umum dilakukan oleh masyarakat seperti terhadap tanaman obat dan tanaman hias.

Dalam rangka menghadapi ancaman terhadap biodiversitas, maka diperlukan komunikasi antara pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu pihak pemerintah dengan masyarakat pemanfaat. Macetnya komunikasi antar pemangku kepentingan akan menghambat upaya pelestarian kehati di Indonesia. Untuk keperluan ini memang diperlukan keahlian berkomunikasi, agar terjadi pertukaran informasi.

Penyebaran informasi yang benar pun harus dilaksanakan, sehingga dapat diketahui mana yang telah melanggar aturan dan mana yang tidak. Informasi ini dilandasi oleh pengumpulan data yang akurat dan up-to-date. Pemenuhan keperluan data ini terkait dengan komunikasi yang lancar antara berbagai pihak pemangku kepentingan.

Setelah terjadi komunikasi dan penyebaran informasi ini selanjutnya dilakukan upaya edukasi (pendidikan dan pelatihan). Upaya yang dilakukan ini dalam bentuk pendidikan informal di tingkat rumahtangga atau keluarga dan pendidikan non formal di tingkat institusi dengan melakukan kursus atau pelatihan, juga di pendidikan formal yang materi terintegrasi dalam kurikulum.Sekian dulu artikel ini dan disambung di artikel lainnya. Salam lestari!