Selasa, 02 Desember 2008

WAKAF TUNAI  REKSADANA

Pertama-tama, kita mengingat kembali definisi wakaf tunai yaitu wakaf yang dilakukan seseorang/kelompok orang/lembaga/badan hukum dalam bentuk uang tunai (lihat tulisan “Wakaf, jangan ditunda lagi”). Uang tunai ini akan dikumpulkan dan dikelola oleh badan wakaf, untuk usaha yang produktif sehingga dapat berkembang lebih besar, dimana modal awal tidak akan terganggu jumlahnya dan yang akan dimanfaatkan lebih lanjut adalah keuntungan dari pengelolaan wakaf tersebut. Pengelola wakaf ini adalah nazhir.

Apa itu reksadana? Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Dana ini akan dikelola oleh manajer investasi. Reksadana yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sudah ada yang syar’i, yang disebut Reksadana Syariah, reksadana ini sudah dijamin kehalalannya oleh Dewan Syariah Nasional bagian dari MUI.

Mengapa wakaf tunai analog dengan reksadana? Perbedaan dari keduanya, wakaf tunai adalah investasi seorang muslim untuk akhirat; sedangkan reksadana adalah investasi dunia. Persamaannya adalah menyangkut jumlah dana yang tidak harus besar. Dana-dana tersebut harus dikelola manajer investasi (untuk reksadana) atau nazhir (untuk wakaf) agar menghasilkan keuntungan.

Seorang muslim dapat melakukan memiliki keduanya. Investasi itu perlu karena dalam kehidupan ini tidak ada yang pasti, yang pasti dalam hidup adalah kematian bagi semua yang bernyawa. Wal Allahu ‘alam.

Tidak ada komentar: