Rabu, 09 Juni 2010

RPH MINA

Hari melaksanakan jumrah yang pertama (aqabah) jatuh pada hari Nahar/hari Raya Qurban. Jamaah haji menginap di Mina sejak tgl 10 Dzulhijjah sampai tgl 12 atau 13 Dzulhijjah (tergantung nafar awal atau nafar tsani). Jamaah dapat menyembelih hewan dam-nya dan juga berqurban pada saat tinggal di Mina. Tulisan ini terkait dengan tulisan sebelumnya, yaitu tentang Dam Haji.

Di atas terowongan Mina dari arah tempat lontar jumrah ke arah maktab Indonesia, tampak tulisan arah ke Muassiem Slaughter House (rumah pemotongan hewan/RPH). RPH ini dibangun oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2001 dengan biaya 470 juta Riyal (125 juta dolar AS). RPH ini mempekerjakan 10.000 pekerja untuk menyembelih 200.000 ekor per hari. Mereka bekerja dengan sistem shift 12 jam-an. Hewan tetap disembelih dengan pisau secara Islam oleh pejagal yang berpengalaman. Pengulitan, pemotongan dan pengangkutan dibantu oleh mesin.

RPH di Mina ada dua, yaitu satu RPH untuk hewan qurban yang berukuran kecil seperti kambing dan domba; dan satu RPH untuk hewan yang berukuran besar seperti sapi dan unta. Rinciannya sebagai berikut:

1. RPH hewan berukuran kecil
Letak RPH ini dekat Terowongan Mina III. Ternyata RPH (Slaughter House) tersebut hanya berjarak sekitar 1,5-2 km dari maktab Indonesia. Prosedur pembelian dan penyembelihan hewan qurban berukuran kecil adalah sebagai berikut:
a. Pertama, mendaftar ke loket untuk membayar pembelian hewan, kemudian mendapat kupon pembelian. Harga satu kambing 430 Riyal (pada tahun 2009).
b. Setelah itu pequrban masuk ke lokasi pemilihan hewan qurban. Pequrban dapat langsung memilih hewan yang dikehendaki.
c. Hewan yang sudah dipilih lalu langsung disembelih oleh petugas, kemudian dikuliti.
d. Petugas memberikan kupon untuk pengambilan jatah bagian hewan sembelihan kepada pequrban.
e. Di loket pengambilan jatah, kupon diserahkan dan pequrban memperoleh bagian hewan jatahnya.
f. Kami selaku jamaaah haji tak mungkin memasak bagian hewan tersebut, ternyata di luar RPH sudah banyak kaum dhuafa yang berhak menerimanya, maka kami dapat langsung memberikan jatah kami kepada mereka.

2. RPH hewan berukuran besar
RPH ini berlokasi agak lebih jauh lagi. Perjalanan yang ditempuh berjalan kaki lebih kurang 20-30 menit dari maktab Indonesia. Prosedurnya berbeda dengan RPH yang pertama. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
a. Pertama, pequrban memilih hewan yang diminati. Setelah itu dilakukan tawar menawar harga.
b. Setelah harga disepakati, pequrban membayarnya kepada penjual dan juga harus membeli kupon upah potong sebesar 150 riyal.
c. Hewan yang sudah dipilih lalu langsung disembelih oleh petugas.
d. Petugas memberikan kupon untuk pengambilan jatah bagian hewan sembelihan kepada pequrban.
e. Di loket pengambilan jatah, kupon diserahkan dan pequrban memperoleh bagian hewan jatahnya.
f. Jatah daging tersebut dapat diberikan kepada kaum dhuafa yang sudah menunggu di luar RPH.

Hewan-hewan qurban yang telah disembelih kemudian ada yang langsung dibagikan ke orang miskin di Arab Saudi dan ada yang dikalengkan untuk kemudian dikirim ke daerah-daerah miskin di belahan dunia lainnya, termasuk juga daerah konflik. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah rahmatan lil ‘alamin, di mana hewan qurban dalam jumlah banyak disebarkan kepada mustahik di luar Arab Saudi.

Wallahu ‘alam.

Tidak ada komentar: