Rabu, 23 April 2008

Masyarakat terlibat dalam konservasi alam

Masyarakat Indonesia telah memanfaatkan keanekaragaman hayati (biodiversitas) sudah berabad-abad dengan berbagai cara. Namun demikian, pemanfaatan tersebut belum tentu dengan cara yang ramah lingkungan. Penggunaan cara yang destruktif ini akan merupakan suatu ancaman terhadap biodiversitas itu sendiri. Oleh karena itu perlu terus dikembangkan cara yang ramah lingkungan yang merupakan suatu upaya konservasi (pelestarian) alam yaitu pemanfaatan secara lestari keanekaragaman hayati (kehati) di Indonesia sesuai amanat UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pemanfaatan secara lestari ini tampak dari keanekaragaman obat-obatan yang berasal dari herba dan kekayaan jenis makanan (kuliner), yang hingga saat ini masih dimanfaatkan. Bertahannya keanekaragaman obat dan makanan tersebut hingga hari ini tak lepas dari usaha pelestarian biota khususnya tumbuhan yang merupakan bahan baku dari keperluan tersebut. Partisipasi masyarakat dalam melestarikan biodiversitas antara lain melalui aksi dan upaya KIE (komunikasi, informasi dan edukasi).

Aksi pemanfaatan secara lestari telah diwujudkan dalam bentuk penangkaran satwa dan budidaya tanaman. Usaha ini dilakukan karena mereka telah melihat keuntungan secara ekonomi dari komoditas tersebut, sehingga untuk menjaga kesinambungan pasokan maka dilakukan upaya penangkaran dan budidaya tersebut. Contoh dari penangkaran satwa ini antara lain penangkaran buaya, penangkaran berbagai jenis burung yang telah dilakukan di berbagai lokasi di Indonesia. Contoh dari budidaya tanaman sudah umum dilakukan oleh masyarakat seperti terhadap tanaman obat dan tanaman hias.

Dalam rangka menghadapi ancaman terhadap biodiversitas, maka diperlukan komunikasi antara pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu pihak pemerintah dengan masyarakat pemanfaat. Macetnya komunikasi antar pemangku kepentingan akan menghambat upaya pelestarian kehati di Indonesia. Untuk keperluan ini memang diperlukan keahlian berkomunikasi, agar terjadi pertukaran informasi.

Penyebaran informasi yang benar pun harus dilaksanakan, sehingga dapat diketahui mana yang telah melanggar aturan dan mana yang tidak. Informasi ini dilandasi oleh pengumpulan data yang akurat dan up-to-date. Pemenuhan keperluan data ini terkait dengan komunikasi yang lancar antara berbagai pihak pemangku kepentingan.

Setelah terjadi komunikasi dan penyebaran informasi ini selanjutnya dilakukan upaya edukasi (pendidikan dan pelatihan). Upaya yang dilakukan ini dalam bentuk pendidikan informal di tingkat rumahtangga atau keluarga dan pendidikan non formal di tingkat institusi dengan melakukan kursus atau pelatihan, juga di pendidikan formal yang materi terintegrasi dalam kurikulum.Sekian dulu artikel ini dan disambung di artikel lainnya. Salam lestari!

Tidak ada komentar: