Jumat, 14 November 2008

WAKAF, JANGAN DITUNDA LAGI!

Salah satu hal yang tak akan putus amalan pahalanya setelah seseorang wafat adalah amal jariyah berupa wakaf, selain doa anak yang soleh dan ilmu bermanfaat yang tetap diamalkan, berarti wakaf tergolong INVESTASI AKHIRAT. Wakaf yang umum dikenal di Indonesia adalah wakaf diam berbentuk property seperti lahan untuk keperluan umum (mesjid, rumah sakit, rumah yatim piatu). Selain itu, dikenal juga wakaf uang/tunai. Wakaf uang dapat lebih bersifat produktif dibandingkan wakaf diam, apalagi pada saat krisis ekonomi seperti sekarang dan masih banyak umat muslim yang tergolong dhuafa.

Wakaf uang (waqf alnuqud) menurut Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia):
1. Adalah wakaf yang dilakukan seseorang/kelompok orang/lembaga/badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalamnya adalah surat berharga.
3. Hukumnya jawaz (boleh).
4. Hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.

Seorang muslim yang dicintai oleh Allah SWT, bukan saja baik dari segi ibadah personal kepada Allah SWT, tetapi juga bermanfaat bagi orang lain (ibadah sosial). Sahabat Rasulullah SAW yang dijamin masuk surga ada 10 orang, tujuh di antaranya adalah orang kaya yang siap mensedekahkan hartanya untuk syiar Islam (fii sabilillah). Hal yang terbaik sebagai muzakki (orang wajib zakat, bukan sekedar wajib pajak saja lho) adalah dapat membantu mustahik (orang yang berhak terima zakat) berkembang menjadi muzakki.

Seorang muslim tak perlu menunggu menjadi milioner untuk dapat ber-wakaf. Wakaf uang dapat dilakukan kapan saja bagi muzakki, begitu terkumpul uang yang cukup banyak dapat segera disalurkan. Saat ini banyak institusi yang dapat menampung wakaf uang ini, tinggal pilih mana yang dapat dipercaya. Uang wakaf ini dapat dimanfaatkan untuk membangun sekolah, rumah sakit, mengembangkan usaha produktif (pertanian, perdagangan, jasa).

Jamaah haji Indonesia setiap tahun berjumlah di atas 200 ribu orang, masih banyak yang mengantri untuk dapat berangkat (waiting list). Saat ini saja, ongkos naik haji (ONH) biasa sudah di atas Rp. 30 juta. Ibadah haji adalah ibadah bagi orang yang mampu, baik uang, fisik juga dari keamanan. Ditinjau dari uang, berarti dia mempunyai uang untuk berangkat dan untuk tinggalan/cadangan di tanah air dan keluarga (tabungan dan investasi). Kita tidak pernah tahu, kapan kita akan dipanggil wafat oleh Allah SWT. Sesuatu hal yang IDEAL, selain menyiapkan investasi dunia (harta), kita juga menyiapkan investasi akhirat, sebelum kita berangkat menunaikan ibadah haji. Alangkah besarnya manfaat dari wakaf uang ini baik bagi individu yang bersangkutan dan dhuafa muslim lainnya. Katakanlah, jika mampu menyiapkan dana Rp 40-50 juta (ONH ditambah cadangan di rumah), menyisihkan dana Rp 5 juta untuk wakaf uang tentunya tidak akan berat. Jika dikali 210 ribu jamaah, berarti Rp. 1.050.000.000.000 (lebih dari Rp. 1 trilyun) per tahun berupa wakaf uang, berarti sudah banyak dhuafa yang tertolong, akan tersedia kemudahan dalam pasokan pangan dan sandang, juga fasilitas kesehatan dan pendidikan yang murah. Bangsa dan negara Indonesia dapat menjadi negara yang merdeka dan mandiri melalui kekuatannya sendiri (tanpa utang).

Bila kita dapat ber-wakaf uang sebelum menjalankan ibadah haji, berarti sebelum kita melaksanakan ibadah personal kita mendahulukan ibadah sosial, selain juga ber-investasi akhirat, menunjukkan bahwa sesungguhnya Islam adalah rahmatan lil ‘alamin. Wal Allahu ‘alam.

Tidak ada komentar: